RadarBuleleng.id - Para transmigran Eks Timor Timur alias Timtim akhirnya bisa mekenyem alias tersenyum bahagia.
Mereka akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah berjuang selama 24 tahun belakangan.
SHM itu diserahkan langsung Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, pada acara Reforma Agraria Summit 2024 di Sanur, Sabtu (16/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut Agus Harimurti menyerahkan sertifikat hak milik untuk tanah pekarangan kepada warga transmigran Eks Timtim.
Warga transmigran Eks Timtim itu terlibat konflik agraria selama puluhan tahun belakangan ini.
Pada era 2000-an pemerintah menempatkan para transmigran itu di hutan produksi terbatas yang ada di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak.
Pemerintah sempat menjanjikan pemberian tanah hak milik. Baik itu tanah pekarangan maupun tanah garapan. Namun kini yang baru terealisasi adalah tanah pekarangan.
Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi ajang Reforma Agraria Summit di Bali.
“Begitu mendengar ada gelaran reforma agraria summit setiap tahun dan ketika mendengar itu saya langsung menyambut dengan suka cita sehingga dipersiapkan dengan baik untuk di selenggarakan dan saya tetapkan di jalankan di Pulau Dewata, Bali the island of paradise,” ungkapnya kemarin.
AHY turut menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah yaitu Para Gubernur, Para Bupati dan Walikota yang turut berperan aktif dalam pelaksanaan reformasi agraria.
“Hingga saat ini telah terbentuk GTRA di 34 Provinsi yang diketuai oleh Para Gubernur dan di 348 Kabupaten/Kota yang diketuai Para Bupati dan Walikota,” jelasnya.
Ia mendorong agar Para Gubernur dan kepala daerah lain dapat mengintegrasikan kegiatan reforma agraria ini ke dalam perencanaan pembangunan pada masing-masing daerah.
Dalam kesempatan tersebut Menteri ATR/ Kepala BPN juga menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada Pemerintah Provinsi Bali yang diterima oleh Pj. Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya beserta 9 penerima sertifikat lainnya.
Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang digagas untuk menata keadilan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan penataan akses.
Terdapat 4 pokja Reforma Agraria antara lain pokja penguatan skema legalitas aset permukiman di atas air pulau-pulau kecil dan pulau kecil terluar, pokja kebijakan penyelesaian permasalahan aset tanah BUMN, pokja penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi dan pokja kebijakan percepatan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya