radarbuleleng.id – Upaya Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali dipastikan kandas.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Riana.
Majelis hakim yang diketuai I Gede Putra Astawa menyatakan, tiga poin eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.
”Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara, dengan menghadirkan saksi-saksi,” tegas hakim Astawa dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (20/6).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menguraikan sejumlah pertimbangan menolak eksepsi terdakwa.
Hakim tidak dapat menerima eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU cacat hukum dan Pengadilan Tipikor tidak berhak mengadili perkara a quo.
Menurut hakim hal itu sudah masuk ke dalam materi pokok perkara, sehingga harus dilanjutkan ke dalam pembuktian.
Sementara eksepsi yang menyebut surat dakwaan JPU tidak cermat dan tidak lengkap, hakim menilai hal itu tidak terbukti. Hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah lengkap.
Misalnya, terang Astawa, tentang identitas terdakwa sudah lengkap. Begitu juga dengan locus atau lokasi kejadian sudah lengkap. ”Sehingga eksepsi tidak dapat diterima,” tukasnya.
Terkait dakwaan tidak sesuai dengan perbuatan yang disangkakan atau operasi tangkap tangan (OTT), hakim menyatakan eksepsi tersebut juga tidak beralasan secara hukum.
”Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan, dan pembuktian sampai persidangan akhir,” tukas Astawa.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Hakim meminta para pihak sudah siap sidang pukul 09.00, karena banyaknya perkara korupsi yang harus disidangkan. Dalam kasus ini ada sekitar 18 orang saksi.
Mendengar eksepsinya ditolak, terdakwa Riana hanya menunduk lesu. Sepintas ia seperti menahan air matanya agar tak jatuh.
Sementara penasihat hukumnya I Made Kariada sempat menanyakan penangguhan penahanan terdakwa. Namun, permohonan itu belum dikabulkan.
”Mengenai permohonan penangguhan masih dimusyawarahkan. Nanti kalau sudah ada putusan kami beritahukan,” kata hakim Astawa.
Diwawancarai usai sidang, Kariada menyebut pihaknya akan memperkuat pembuktian di sidang selanjutnya. Ia menilai masalah ini bisa melahirkan konstruksi hukum baru.
”Masalah ini sebenarnya kan masalah jual beli lahan, tapi dibelokkan jadi masalah perizinan. Di dalam pembuktian akan kami perkuat konstruksi hukumnya,” ucap Kariada. ***
Editor : Donny Tabelak