radarbuleleng.id - I Putu Suarya alias Putu Balik harus membayar mahal ulahnya melakukan pungutan liar (pungli) terkait penerimaan tenang non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung.
Pria 44 tahun yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung itu mendapat ratusan juta dari para korbannya.
Majelis hakim Ni Made Okti Mandiani (hakim ketua) didampingi hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson menyatakan, perbuatan terdakwa sebagai calo penerimaan pegawai non-ASN terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun), dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani,” tegas hakim Mandiani, Jumat (21/6).
Selain pidana badan, Putu Baliki juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp 50 juta.
“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” imbuh hakim Mandiani.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
“Setelah berkoordiasi dengan terdakwa, kami menerima putusan, Yang Mulia,” ucap Aji Silaban, salah satu anggota penasihat hukum terdakwa.
Hal senada diungkapkan tim JPU dari Kejari Badung. Sebelumnya, tim JPU menuntut terdakwa Putu Balik dengan pidana penjara selama dua tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Putu Balik adalah ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Badung.
Pada 2021, terdakwa memaksa dan menerima sejumlah uang dari beberapa orang untuk diterima menjadi tenaga kerja non-ASN di Pemkab Badung.
Putu Balik mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja non-ASN di SKPD Pemkab Badung.
Terdakwa kemudian menyalahgunakan informasi tersebut. Putu Balik lalu mengiming-imingi beberapa korbannya bisa menjadi tenaga kerja non-ASN di Pemkab Badung.
Terdakwa diduga meminta sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer kepada sejumlah korban.
Yaitu Nyoman Alit Widana memberikan Rp 47 juta, I Nyoman Gede Suarjaya Rp 57 juta, Ni Nengah Suyani Rp 174 juta, dan yang cukup besar adalah I Putu Ika Indrayana sebesar Rp 380 juta. ***
Editor : Donny Tabelak