radarbuleleng.id - Kasus temuan bayi di muara sungai Cucukan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh pada Senin (24/6) pagi, akhirnya terungkap.
Bayi itu hasil hubungan di luar nikah antara cowok inisial IKS, 26, asal Kecamatan Gianyar dan cewek inisial DA, 18, asal Kecamatan Sukawati.
Dalam waktu 12 jam dari penemuan, dua sejoli ini telah ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Blahbatuh.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Made Berata menyatakan hubungan keduanya ini tidak direstui. Si cowok karyawan swasta sedangkan si cewek sebagai perawat di Gianyar.
“Mereka pacaran tidak direstui. Setelah hamil gak berani cerita ke siapa pun,” ujar Berata saat press rilis di Polsek Blahbatuh, Rabu (26/6).
Selama mengandung, kandungan si cewek ini tidak kelihatan dan tidak diketahui oleh orang tuanya.
“Memang kelihatan agak gemukan. Tapi perut tidak kelihatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, si ibu mendadak sakit perut di rumahnya di bilangan Batubulan, Kecamatan Sukawati.
“Rumah pas sepi, orang tuanya bekerja. Di kamar mandi melahirkan,” ujarnya.
Usai melahirkan, si cewek menghubungi si cowok. Selanjutnya bayi dimasukkan ke jok sepeda motor. Kemudian mereka menuju pantai untuk membuang bayi itu.
“Pengakuannya, karena bayi sudah meninggal, makanya dikembalikan ke laut,” ungkapnya.
Selanjutnya, esok harinya, jasad bayi itu ditemukan oleh pencari ikan.
“Mungkin jasad bayi ini meminta tolong kepada polisi, jadi kami bantu. Kami lakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam mencari petunjuk, polisi menelusuri sejumlah klinik hingga rumah sakit. “Akhirnya ada yang memberi tahu kami, bahwa ada pasien bekas pendarahan berobat,” ujarnya.
Informasi itu kemudian terus digali. “Dari yang memeriksa, katanya gelagat mereka bukan suami istri. Dari sana kami ketemu informasi,” bebernya.
Dari petunjuk itu, kemudian polisi memburu si ibu bayi di rumahnya. Akhirnya si ibu bayi mengakui perbuatannya yang membuang bayi bersama si pacar.
Dalam jangka waktu 12 jam dari penemuan bayi, polisi langsung menahan kedua sejoli di luar nikah itu. Selanjutnya, Rabu siang, mereka diajak olah TKP di sejumlah lokasi. Dari tempat melahirkan di rumah hingga ke tempat pembuangan bayi.
Untuk ancaman hukuman, polisi belum bisa menyimpulkan. “Kami harus tunggu hasil otopsi. Bayi masih di Sanglah,” ujarnya.
Dari hasil otopsi tersebut, akan terkuak fakta baru. Apakah meninggal dalam kandungan atau saat melahirkan, atau sengaja menghilangkan nyawa bayi.
“Menunggu hasil otopsi. Apakah dibunuh atau mati dalam kandungan, itu berpengaruh pada penerapan pasal,” jelasnya.
Dari hasil otopsi pula, diketahui berapa usia bayi saat meninggal. Termasuk berapa bulan kandungan sang ibu saat melahirkan terlihat di hasil otopsi itu.
Sementara itu, saat press rilis di halaman Polsek, si ibu bayi yang mengenakan pakaian tahanan bersama pacarnya tampak syok.
Bahkan usai Kapolsek menerangkan kronologis kepada media, si ibu bayi lemas. Ia langsung dipapah menuju ruang Unit Reskrim. ***
Editor : Donny Tabelak