Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Karena Korbannya Tidak Ada Warga Indonesia, Sindikat Kejahatan Cyber Antarnegara yang Digerebek di Tabanan Bali Segera Dideportasi

Andre Sulla • Sabtu, 29 Juni 2024 | 18:05 WIB
Imigrasi beberkan tangkapan 103 sindikat Cyber lintas Negara asal Taiwan, di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (28/9) kemarin.
Imigrasi beberkan tangkapan 103 sindikat Cyber lintas Negara asal Taiwan, di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat (28/9) kemarin.

radarbuleleng.id- Sebanyak 103 turis berasal Taiwan yang diamankan di dalam Villa Hati Indah, terbukti melakukan kejahatan cyber.

Baik penipuan online dan Skimming lintas negara. Sayangnya, sindikat cyber yang terdiri dari 12 perempuan, dan laki-laki sebanyak 91 orang itu hanya di sanksi deportasi. 

Dalam jumpa pers yang dilangsungkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Jumat kemarin (28/9).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Saffar Muhammad Godam, mengapresiasi kerja sama tim dengan baik.

Yakni pengungkapan ini merupakan kerja sama antar pihaknya melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik dengan Satgas Dempo Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Bermula ketika tim gabungan mendapatkan informasi masyarakat. Lalu Satgas Bali Becik bekerja sama dengan Satgas Dempo Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI selidiki.

Tentu memetakan dan melaksanakan kegiatan pengawasan Orang Asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Saffar Muhammad Godammenjelaskan, setelah diselidiki diduga kuat ratusan OA ini melakukan kejahatan lintasnegara.

Operasi pengawasan dilaksanakan Rabu, 26 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 . Sebagian dari tim imigrasi melakukan operasi tertutup untuk mengawasi Villa Hati Indah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. 

Ternyata benar, aktivitas mereka sangat mencurigakan. Setelah briefing, tim segera bergerak menuju lokasi operasi dan masuk dengan cara loncat pagar, sekitar pukul 17.00, dan mengamankan 103 WNA tersebut.

Selain para pelaku, tim juga mengamankan seluruh bukti-bukti permulaan yang ditemukan di lokasi, lalu ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Petugas juga mengamankan sejumlahbarang bukti (BB) komputer dan handphone yang ditemukan di lokasi kejadian. 

Jenis izin tinggal yang digunakan yaitu izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal kunjungan (ITK) dan visa on arrival. Para turis-turis itu datang ke Indonesia tidak secara bersamaan, dan melalui beberapa bandara. Kegiatan mereka diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Dalam kegiatan pengawasan Orang Asing tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melancarkan kegiatan mereka dari Indonesia.

Barang-barang yang ditemukan, 450 Unit handphone IPhone. 3 Unit IPad. 3 Unit Monitor. 3 Unit Laptop.

Juga 1 Unit Handphone Samsung A351. 1 Unit Handphone Oppo. 1 Unit Handphone Vivo. 1 Unit Handphone Redmi. 1 Unit Printer. 1 Unit Power Supply. 1 Boks Charger dan Kabel. 2 Unit Charger Laptop. 4 Unit Router Indiehome. 1 Unit Router TP-Link, dan 13 Unit Kartu Identitas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa 103 WNA ini tidak ada hubungannya dengan tindak pidana judi online, penyelundupan manusia, maupun peretasan terhadap server milik Kominfo.

Melainkan, mereka melakukan scamming dengan seluruh target adalah orang-orang yang berada di Malaysia. 

Tidak ada orang Indonesia yang menjadi korban. Mereka sengaja beroperasi di Bali sebagai pola kamuflase. Menurut Godam, perbuatan para orang asing ini tidak terpenuhi unsur tindak pidananya di Indonesia. 

"Unsur tindak pidana tidak kami temukan untuk memenuhi untuk kami naikan ke dalam penyidikan," lagi sebutnya.

Dapat dikatakan para turis ini melakukan kegiatan di Indonesia, tapi korbannya ada di negara lain, sehingga sulit sekali untuk terpenuhinya unsur tindak pidana.

Dengan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana di Indonesia, maka 103 WNA Taiwan ini segera dideportasi tanpa melalui proses pidana.

Karena tindakan Imigrasi memang berfokus pada pelanggaran terhadap izin tinggal yang para WNA itu lakukan.

Biaya pendeportasian menjadi kewajiban dari keluarga pelaku ataupun negara asalnya. Sembari menunggu tindak lanjut dari pemerintah Taiwan, ratusan orang ini sementara didetensi di Rudenim Denpasar.

"Mereka diduga kuat melakukan kejahatan Cyber Lintas Negara. Karena korban di luar negeri, sehingga mereka disanksi deportasi," lagi ungkapnya. 

Untuk selanjutnya, ia tegaskan kembali kepada seluruh Orang Asing yang berada di Indonesia terutama di wilayah Bali untuk selalu mematuhi peraturan. Tentu ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Bagi Masyarakat yang menemukan dugaan Pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian dapat melaporkan melalui jalur Hotline Bali Becik pada nomor +6281399679966,” pungkas Dirwasdakim.

Sebelumnya, Satgas Bali Becik juga mengamankan beberapa WNA lainnya dalam penertiban kegiatan dan izin tinggal WNA di provinsi Bali.

Operasi pengawasan secara rutin tidak hanya digalakkan di Bali, melainkan juga oleh kantor-kantor imigrasi seluruh Indonesia.***

Editor : Donny Tabelak
Imigrasi Denpasar WNA digerebek kejahatan cyber polda bali skimming penipuan online antarnegara