Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diduga Selewengkan Visa, Tiga WNA Dideportasi dari Bali

F
Penulis: Francelino Junior❯
DEPORTASI: Aparat imigrasi saat melakukan deportasi kepada seorang WNA asal India yang diduga menyelewengkan visa. (Imigrasi Singaraja)
DEPORTASI: Aparat imigrasi saat melakukan deportasi kepada seorang WNA asal India yang diduga menyelewengkan visa. (Imigrasi Singaraja)

Advertisement

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sebanyak tiga orang warga negara asing (WNA) dideportasi dari Bali setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia. 

Penindakan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Singaraja menyusul hasil pengawasan keimigrasian serta laporan masyarakat di wilayah kerjanya.

Advertisement

Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial AKG, 48, perempuan asal India; RN, 44, perempuan asal Singapura; serta ST, 34, laki-laki asal Tiongkok.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan AKG dan ST masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan RN memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Menurutnya, kedua jenis izin tersebut hanya diperuntukkan bagi aktivitas kunjungan sesuai tujuan yang tercantum dalam visa. 

Advertisement

Pemegang VOA maupun BVK tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan atau kegiatan lain yang bertentangan dengan ketentuan izin tinggal.

"AKG dan RN diduga menyelenggarakan sekaligus menjadi instruktur yoga di sebuah vila di Buleleng. ST diduga melakukan pemasangan mesin produksi serta memberikan pelatihan kepada staf perusahaan mengenai pengoperasian mesin di salah satu pabrik di Karangasem," ungkap Gde Kusuma, Rabu (15/7/2026).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, ketiganya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan. 

Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Advertisement
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng

Artikel Terkait

WNA Lithuania Dideportasi, Diduga Salahgunakan Visa Bisnis untuk Jadi Content Creator di Bali

WNA Lithuania Dideportasi, Diduga Salahgunakan Visa Bisnis untuk Jadi Content Creator di Bali

Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi WNA Lithuania berinisial BR karena diduga menyalahgunakan visa bisnis untuk menjadi content creator berbayar dan menjalankan pemasaran digital di Bali.

Tak Hanya Hotel, Imigrasi Singaraja Kini Bidik Kos dan Kontrakan WNA

Tak Hanya Hotel, Imigrasi Singaraja Kini Bidik Kos dan Kontrakan WNA

Imigrasi Singaraja memperluas pengawasan WNA hingga rumah kontrakan dan kos-kosan. Masyarakat diminta aktif melapor untuk mencegah pelanggaran aturan keimigrasian.

Dua Pengurus Biro Jasa di Bali Digelandang KPK ke Jakarta. Diduga Terkait Suap Pejabat Imigrasi

Dua Pengurus Biro Jasa di Bali Digelandang KPK ke Jakarta. Diduga Terkait Suap Pejabat Imigrasi

Dua pengurus biro jasa di Bali diamankan KPK terkait OTT dugaan suap pengurusan KITAS dan KITAP. Keduanya diperiksa di Polda Bali sebelum dibawa ke Jakarta.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer