Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lima Turis Taiwan Diusir dari Bali, Diduga Langgar Aturan Imigrasi

Andre Sulla • Selasa, 2 Juli 2024 | 00:42 WIB
DEPORTASI: WNA Taiwan yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar.
DEPORTASI: WNA Taiwan yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar.

RadarBuleleng.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenkumHAM) Bali melakukan deportasi terhadap 5 orang Warga Negara Asing (WNA) Taiwan.

Turis tersebut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Mereka berinisial CKM, LXD, CSJ, JCJ, dan CYH. Pihak imigrasi menyatakan mereka berlima melanggar pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Para WNA tersebut sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Selanjutnya dari Rudenim Denpasar, mereka diusir dari Bali dan dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai pada Jumat (28/6/2024).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan, kelima WN Taiwan tersebut bukan hanya terkena sanksi deportasi.

Pihaknya juga telah mengusulkan agar para WNA tersebut masuk dalam daftar penangkalan. Usulan itu disampaikan pada Direktorat Jenderal Keimigrasian.

"Lima WN Taiwan tersebut selanjutnya akan kami usulkan agar dimasukan dalam daftar penangkalan sehingga mereka tidak dapat lagi memasuki wilayah Indonesia dan mengulangi perbuatannya," Jelas Pramella.

Lebih lanjut Pramella juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali tidak akan mentolerir pelanggaran aturan keimigrasian oleh WNA. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan serta tindakan tegas terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian,” tegasnya.

Ia berharap agar tindakan tersebut menjadi efek jera bagi WNA yang ingin melakukan pelanggaran di Bali.

Pramella menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada para WNA yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #imigrasi #taiwan #turis #deportasi #wna