radarbuleleng.id - Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, membayar denda dan ganti rugi sebesar Rp 3,8 miliar, Rabu (3/7).
Jumlah tersebut berasal dari dua kasus korupsi yang saat ini dijalaninya, yakni korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dan kasus korupsi perjalanan dinas.
Saat ini, Winasa masih menjalani pidana penjara dari dua kasus korupsi tersebut.
Pembayaran uang pengganti dan denda dari dua kasus korupsi tersebut, dihadiri I Gede Ngurah Patriana Krisna, anak sulung Winasa yang saat ini menjadi Wakil Bupati Jembrana.
Penyerahan uang disampaikan tiga orang selaku tim kuasa hukum dari I Gede Winasa.
Uang pengganti dan denda diterima Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasipidsus Kejari Jembrana Putu Andy Sutadharma.
I Komang Sutrisna, selalu kuasa hukum I Gede Winasa mengatakan, pembayaran denda dan ganti rugi ini merupakan kewajiban terpidana korupsi I Gede Winasa atas dua kasus korupsi yang saat ini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Pengganti kerugian dan denda ini merupakan kewajiban dari putusan dua korupsi I Gede Winasa," ujarnya.
Masing -masing uang pengganti dan denda dari dua kasus korupsi jumlahnya berbeda, jumlah totalnya sebesar Rp 3,8 miliar.
Setelah semua dibayar, maka tidak perlu menjalani pidana penggantinya.
"Setelah pengembalian uang pengganti dan denda ini kepada Kejari Jembrana ini, kami serahkan kepada rutan untuk upaya pembebasan bersyaratnya," tegasnya.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, setelah menerima uang pengganti dan denda dari dua kasus korupsi terpidana I Gede Winasa melalui kuasa hukumnya, selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.
"Setelah menerima uang pengganti dan denda ini, administrasi akan kami sampaikan kepada pihak rutan," ujarnya.
Pihaknya akan menyampaikan kepada Rutan Kelas II B Negara, bahwa terpidana dua kasus korupsi I Gede Winasa sudah menyerahkan kewajiban pembayaran denda dan ganti rugi.
"Setelah kami serahkan bukti pembayaran, proses selanjutnya di Rutan," tegasnya.
Pengganti kerugian dan denda yang dibayar, diantaranya kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna dengan pidana penjara 7 tahun, ditambah membayar denda Rp 500 juta, jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan.
Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Kemudian disusul lagi korupsi perjalan dinas dengan putusan 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800, jika tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.
Sebelumnya, I Gede Winasa sudah menjalani hukuman kasus korupsi kompos.
Putusan dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan, ditambah pidana denda sebesar Rp 100 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. ***
Editor : Donny Tabelak