radarbuleleng.id-Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 10 orang WNA asal Tiongkok. Mereka ditangkap di salah satu villa di wilayah Kuta.
Penangkapan dilakukan karena 10 WNA itu melakukan penjualan perlengkapan rumah tangga, token listrik hingga pulsa secara online dari Bali.
Atas tindakannya, puluhan WNA itu melanggar ini peruntukan ijin tinggal dan melakukan perdagangan yang mengancam roda perekonomian Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Kantor Imigrasi, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Senin (22/7) mengatakan, para pelaku melakukan perdagangan langsung di Bali dengan China.
"Mereka melakukan melakukan perdagangan langsung di sini (Bali)," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, para pelaku diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (11/7) di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.
Sepuluh WNA tersbeut masing-masing berinisial CW, 38, WM, 39, JA, 22, XW, 36, JW, 33, ZL, 32, XZ, 27, XT, 28, ZW, 26 dan YL, 35.
Dalam operasi tersebut, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop serta handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
"Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, dimana 1 orang di detensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar," ungkapnya.
Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut pihak Imigrasi akan melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Imigrasi juga akan mengusulkam agar 10 WNA itu masuk dalam dalam daftar tangkal. ***
Editor : Donny Tabelak