Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kecewa Vonis Penistaan Agama Hindu di Buleleng, Warga Geruduk Pengadilan Tinggi Denpasar

Andre Sulla • Jumat, 26 Juli 2024 | 22:17 WIB

 

TUNTUT KEADILAN: Massa yang mengatasnamakan Forum Bali Santhi saat aksi di halaman Kejati Bali Kamis, 25 Juli 2024.
TUNTUT KEADILAN: Massa yang mengatasnamakan Forum Bali Santhi saat aksi di halaman Kejati Bali Kamis, 25 Juli 2024.

RadarBuleleng.id - Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Peduli Bali Santhi, menggeruduk Pengadilan Tinggi Denpasar dan Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, kemarin (25/7/2024).

Masyarakat melakukan aksi damai, karena merasa kecewa dengan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja, terkait kasus penistaan agama Hindu yang terjadi di Buleleng.

Kekecewaan warga semakin berlipat, karena penanganan kasus memakan waktu hingga setahun. Setelah bergulir di pengadilan, para terdakwa hanya mendapat sanksi percobaan.

Adapun  terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad mendapat sanksi 6 bulan hukuman percobaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Buleleng telah mengajukan banding. Mereka berharap majelis hakim banding dapat memutuskan perkara secara arif dan bijaksana.

"Putusan PN Singaraja atas perkara Tingkat Pertama Nomor: 2/Pid.B/2024/PN.Sgr tertanggal 13 Juni 2024 tidak adil. Tentu kami mendukung upaya banding oleh JPU Kejari Singaraja karena menilai putusan itu tak mencerminkan keadilan," ungkap Koordinator Aksi, I Putu Dika Adi Suantara.

Baca Juga: Permohonan Restorative Justice Penistaan Agama di Desa Sumberklampok Ditolak, Terdakwa Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad Diseret ke Meja Hijau

Menurutnya, sanksi yang dijatuhkan majelis hakim sangat mencederai hati elemen masyarakat Bali. 

Nyepi telah menjadi sebuah ritus agama yang dilaksanakan secara turun temurun oleh masyarakat Hindu, utamanya di Bali.

Putusan tersebut menurutnya juga membuktikan lemahnya kehadiran Negara dalam merawat nilai-nilai pluralisme, dan keragaman yang telah dibingkai sebagai Bhinneka Tunggal Ika. 

"Nyepi bukan hanya sebatas ritual, tetapi sebuah ritus rohani yang merefleksikan peradaban, serta kepercayaan terhadap Tuhan, manusia, dan alam bagi masyarakat Bali," tegasnya.

Ia berharap hakim di Pengadilan Tinggi dapat menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Bali.

"Kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia akan mudah dilanggar akibat para pejabat penegak hukum tidak mampu merawat keadilan hukum bagi warga negara dan tiap keyakinan yang dianut," bebernya.

Sementara itu, Wakil Ketua PT Denpasar, Wayan Karya mengatakan, aspirasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan berharga bagi majelis hakim yang memeriksa perkara banding.

Menurutnya dalam memutuskan sebuah perkara, hakim juga memperhitungkan aspek legal justice atau keadilan di mata hukum, sosial justice atau keadilan bagi masyarakat, serta moral justice atau keadlian secara moral.

Ia pun berterima kasih atas saran yang disampaikan warga. Ia juga memastikan bahwa hakim akan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

"Sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan Majelis Hakim sifatnya independen. Apapun yang disampaikan di sini, juga tentunya kewajiban saya sebagai pimpinan untuk menyampaikan kepada majelisnya agar dipertimbangkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Hindu yang terjadi pada tahun 2023.

Keduanya diduga melakukan provokasi serta menerobos masuk ke dalam kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat pada hari raya Nyepi. Padahal portal masuk ke kawasan hutan dijaga ketat pecalang.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Singaraja menyatakan terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 156a KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama setahun.

Apabila setahun sejak putusan dinyatakan inkracht keduanya tidak melakukan tindak pidana, maka mereka tidak perlu menjalani hukuman 6 bulan penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #hindu #pengadilan #denpasar #penistaan agama