MANGUPURA, radarbuleleng.id - Pernah mendekam di Lapas Kerobokan, itu tak membuat Moh Yusuf alias Jimmy, 50, kapok.
Eks napi Narkoba ini kembali melakukan kejahatan jambret sebanyak 22 TKP menyasar Warga Negara Asing (WNA). Pelaku diamankan di di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin 5 Agustus 2024.
Kejahatan pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban jambret bernama Edward Michelle Marie, 50, asal Australia di Jalan Subak Sari, Gang Mango, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis (25/7).
"Ya, pelaku memakai modus menawari korban tumpangan kendaraan alias ojek," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Ipda I Putu Sukarma Prakasa, Jumat (9/8).
Peristiwa itu bermula ketika bule Australia ini sedang berada di Jewelry Family Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng sekitar pukul 15.10.
Saat itu ia baru selesai belanja dan hendak kembali ke hotel tempatnya menginap di Jalan Subak Sari.
Lalu datanglah seorang laki-laki (pelaku) yang menawari tumpangan (ojek) untuk mengantar ke tempat tujuan.
Bule asal Negeri Kangguru naik motor, memegang sebuah Iphone 15 Pro warna hitam.
Namun dalam perjalanan, ia tidak dibawa ke arah tujuan, tetapi menuju arah lain. Michelle langsung meminta diturunkan.
Anehnya, pelaku tidak berhenti malah menancap gas. Merasa takut, ia pun melompat dari sepeda motor. Hal itu membuat jambret berkedok ojek ini seketika berhenti dan langsung merampas HP bule tersebut dan kabur.
Tak terima, Michelle melapor polisi. Kepada penyidik, dia mengaku bahwa atas kejadian tersebut, mengalami kerugian Rp 20 juta.
Kemudian dilakukan penyelidikan lalu ditemukan ciri-ciri mengarah ke Jimmy.
"Ternyata pelaku sudah kabur ke Dusun Melik, Desa Parijatah Wetan, Srono, Banyuwangi," tambahnya.
Tim melakukan pengejaran ke daerah itu, sampai akhirnya dapat meringkus Jimmy tanpa perlawanan di kampung halaman, Senin 5 Agustus 2024. Ia mengakui sebelumnya pernah dipidana dengan kasus narkoba.
"Dia terpaksa menjambret seorang diri dengan modus ojek sasar WNA selanjutnya mengajak korban keliling dan sampai di TKP langsung mengambil hp milik korban demi kehidupan sehari-hari," bebernya.
Hp hasil curian dijual kepada temannya seharga Rp 3,5 juta. Adapun uang penjualan hp, diberikan ke istrinya sejumlah Rp 500 ribu, membayar kredit Rp 627 ribu, serta membayar kos di Rogojampi Rp 600 ribu.
Sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan Nopol P 4394 QAF yang digunakan beraksi diamankan.
Selain menyasar bule Australia tersebut, ada 22 aksi yang telah dilancarkan pelaku di beberapa TKP.
Rinciannya, La Favela sebanyak empat kali. Mexicola, Seminyak sebanyak tiga kali, Hatch Bar Pecatu sebanyak tiga kali, Sandbar Batu Bolong sebanyak tiga kali, Mexicola Batu Bolong sebanyak tiga kali.
Oldmans Batu Bolong sebanyak tiga kali; Pantai Batubelig sebanyak satu kali; Pantai dekat Finns sebanyak satu kali dan Jalan Maluku Denpasar sebanyak satu kali.
"Atas perbuatannya, Jimmy disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun," pungkas Jubir Polres Badung. ***
Editor : Donny Tabelak