RadarBuleleng.id - Polisi telah melarang kendaraan seperti bus dan truk melintas di Jalan Goa Gong, Kuta Selatan.
Alasannya, terdapat tanjakan ekstrem di ruas jalan tersebut yang kerap membuat truk maupun busa mengalami kecelakaan.
Sayangnya, masih ada saja pengemudi yang nekat melintas di jalan tersebut. Alasannya, menghemat waktu tempuh.
Kepolisian akhirnya mengambil langkah tegas. Kemarin (12/8/2024) Unit Lalu Lintas Polsek Kuta Selatan truk dengan nomor polisi DK 8436 UU.
Truk tersebut sengaja melintas di jalur tersebut. Ternyata, truk tidak mampu melibas tanjakan ekstrem yang ada di sana.
"Kami sebelumnya telah memberi himbauan serta larangan bagi kendaraan jenis truk dan bus untuk melintasi jalan tersebut. Kondisi tanjakan yang curam dan ekstrem dikhawatirkan membahayakan baik bagi sopir maupun pengendara lain," kata PS. Kanit Lantas Polsek Kuta Selatan, Iptu Ida Bagus Komang Suardika.
Sementara itu, Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira menyatakan pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi pengendara yang nekat melintas melalui tanjakan goa gong.
Menurutnya polisi menerapkan larangan semata-mata untuk mencegah kecelakaan lalu lintas. Polisi tak mau ada korban luka-luka apalagi korban jiwa, akibat kecelakaan di jalur tersebut.
”Oleh karena itu, tindakan preventif serta penegakan hukum yang lebih ketat harus diberlakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang," ungkapnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya