KARANGASEM, radarbuleleng.id - Ketua Koordinasi aksi Unjuk Rasa, I Nengah Dharma buka suara terkait dugaan reklamasi di pesisir pantai Banjar Dinas Eka Adnyana, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Kuat dugaan, kata I Nengah Dharma, pemilik PT. Pasir Toya Anyar Kubu yakni Bos Anton, 66, miliki bekingan kuat sehingga nekat melakukan reklamasi.
" Kami berharap Pemerintah Bali dan Pemda Karangasem juga Polda Bali dan Jajaran segera tindak tegas," kata warga Karangasem yang juga sebagai Ketua Koordinasi Aksi Damai Unjuk Rasa, I Nengah Dharma via telepon, Kamis kemarin (15/8).
Dikatakan, aksi demo yang telah berlangsung itu, terkait Reklamasi Laut tanpa izin oleh PT. Pasir Toya Anyar Kubu, sejak bulan September Tahun 2023. Nyata dan fakta adanya.
"Lokasi reklamasi pantai itu berada di timur Pelabuhan Tersus. Reklamasi itu untuk pelabuhan baru. Tepatnya di belakang kediaman Anton yang juga pondasinya masuk kawasan laut hasil reklamasi juga," sambungnya.
Bahwa, lanjutnya, telah terlihat dengan jelas di lokasi yang dimaksud (reklamasi) pantai di belakang kediaman bos Anton itu tidak terlihat dari jalan raya atau dari depan rumah, lantaran dihalangi tumpukan material pasir.
Tumpukan-tumpukan pasir diduga tak memiliki izin penimbunan, kuat dugaan sengaja dijadikan modus untuk mengelabui jarak pandang ke lokasi reklamasi dari bagian depan. Jadi, akan terlihat jelas ketika dipantau dari laut dengan menaiki jakung.
Jelas tumpukan bebatuan ukuran besar, sekitar 15 meter lebarnya. Dan panjang ke laut sekitar 30 meter.
"Persis di belakang kediaman Anton. Apapun itu alasannya, ini adalah reklamasi pantai untuk dijadikan dermaga. Reklamasi yang baru ini, diduga tak kantongi izin," tegas Dharma.
Dharma mengatakan, pihaknya telah membuat laporan namun belum ditindaklanjuti sampai detik ini. Pun telah bersurat ke sejumlah pihak. Baik pemerintah pusat hingga Kabupaten.
"Dari Presiden, Kapolri, DPR RI, Gubernur Bali, Kapolda Bali dan jajaran, Bupati Karangasem hingga tingkat Bhabin dan Babinsa setempat. Kami berharap segera ditindaklanjuti," kata Dharma.
Pun dalam kesempatan ini, merespon informasi di Medsos, yang mencantumkan tulisan bahwa warga demo bukan masyarakat setempat, juga disebut demo bayaran, ada kata diusir dan ada kata dibubarkan.
"Yang pasti, NKRI harga mati. Kami pendemo khawatiran atas ulah investor dengan mengadakan kegiatan perusakan lingkungan laut yang berpotensi timbulnya bencana," tutupnya.
Sebelumnya saat ditemui di lokasi, Jro Bendesa setempat I Gede Suwarma enggan merespon reklamasi dermaga baru. Ia menjelaskan proses pembangunan dermaga tersus dimulai tahun 2013.
Pihaknya ambil alih dermaga yang sudah jadi itu sejak tahun 2019. "Jadi kalau ada pengurugan laut, itu dilakukan oleh pemilik sebelumnya I Nengah Subrata, bukan oleh kami," bebernya.
Jro Bendesa klaim tidak pernah ada jalan di pantai menuju ke kuburan. Ia tidak berkomentar soal adanya reklamasi dermaga baru, hanya mengatakan, jalan menuju kuburan, terdapat di sebelah kuburan. Jadi tidak benar dermaga menutup jalan akses ke kuburan.
Senada juga disampaikan Kelian Banjar Adat Eka Darma, bahwa tidak ada warga sekitar dermaga.
Bahkan warga berterima kasih karena diperhatikan. Warga bisa bekerja dan ada CSR tiap hari raya Galungan.
Dan dikatakan dalam unjuk rasa tadi tidak ada satupun krama dari warga sekitar. "Kebanyakan dari warga luar desa adat Tianyar yang dibayar," tambahnya.
Sementara pihak PT. Pasir Toya Anyar Kubu melalui kuasa hukum I Made Arnawa, SH mengatakan tidak ada dermaga barat atau dermaga baru.
"Dermaga tetap satu. Yang baru itu hanyalah jetty. Lalu jetty boleh ada lebih dari satu sepanjang masih kawasan dermaga," timpalnya.
Mantan Ketua KPU Karangasem ini mencontohkan, Dermaga Padangbai memiliki jetty (tempat sandar) berada dalam kawasan daerah lingkup kerja. Dan jetty wajib ada di setiap dermaga untuk antisipasi kondisi alam.
Ditambahkan, kediaman Bos Anton itu adalah fasilitas dermaga. Fasos dan Fasum dermaga. Kantor, mess karyawan, kolam renang, bahkan boleh ada lapangan tenis.
"Jadi pembangunan fasilitas itu boleh mengabaikan tata ruang daerah," jelas Arnawa.
Perusahaan juga harus membangun mercusuar, yang merupakan kantor syahbandar yang lokasinya harus di dermaga atau pinggir pantai.
“ Itu ga boleh dilarang karena kebutuhan dermaga. Jadi sudah ada UU khusus yang mengatur. Percayalah, kami tidak mungkin melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum," tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, kurang lebih 100 orang warga terpaksa geruduk perusahaan Anton pada Rabu 14 Agustus 2024. Sebab, reklamasi dikhawatirkan berdampak buruk.
Usai berorasi, ratusan pendemo yang mewakili sebagian warga Desa Adat Tianyar langsung menuju lokasi dermaga baru.
Tentu menggunakan sejumlah jukung dengan cara berlayar di kawasan belakang perusahaan.
Benar saja, terdapat Reklamasi tanpa ijin di belakang rumah milik Anton. Ulah nekat pengusaha tersebut diduga dibeking pejabat pusat.
Kediamannya terdapat Villa di dalamnya masuk sempadan pantai alias menonjol masuk laut. Warga akan kembali melakukan unjuk rasa skala besar, apabila tidak ada respon positif dari pihak penegak hukum.
Lalu menyangkut pemberitaan warga pendemo didiusir saat demo itu pemberitaan hoax dari media abal-abal di Karangasem. Sebab, aksi unjuk rasa damai itu berlangsung tertib. ***
Editor : Donny Tabelak