Sering Bongkar Muat di Jalan, Pemkab Buleleng Semprit Usaha Rongsokan di Singaraja

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Aktivitas usaha rongsokan yang memanfaatkan badan jalan di kawasan Jalan Merak, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Buleleng bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng turun langsung melakukan penertiban setelah menerima banyak keluhan masyarakat terkait gangguan lalu lintas di kawasan tersebut.
Dalam operasi yang dilakukan tim gabungan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha rongsokan maupun pedagang kaki lima (PKL).
Aktivitas usaha diketahui menggunakan trotoar hingga badan jalan untuk berjualan maupun bongkar muat barang bekas.
Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, sedikitnya lima PKL kedapatan menempatkan rombong dagangan di atas trotoar.
Selain itu, petugas juga menemukan aktivitas usaha rongsokan yang masih menggunakan badan jalan sebagai lokasi bongkar muat.
Menurut Kappa, kondisi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi fungsi fasilitas umum dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“PKL yang melanggar sudah diberikan surat pernyataan. Dalam tujuh hari kerja ke depan akan dilakukan pengawasan. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilanjutkan dengan surat peringatan dan tahapan penertiban sesuai prosedur,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari hasil monitoring ditemukan satu pelaku usaha rongsokan yang masih melakukan aktivitas bongkar muat di badan jalan.



