Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Demokrasi Dikorupsi, BEM Unud Ancam Turun ke Jalan. Siap Kawal Putusan MK

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 23 Agustus 2024 | 00:26 WIB

 

Gambar Peringatan Darurat diserukan untuk dipakai di media sosial masyarakat Indonesia.
Gambar Peringatan Darurat diserukan untuk dipakai di media sosial masyarakat Indonesia.

RadarBuleleng.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana (BEM Unud) mengancam melakukan aksi turun ke jalan.

Mereka mengaku kecewa dengan manuver anggota DPR RI yang berusaha menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas syarat dukungan calon kepala daerah serta batas minimal calon kepala daerah, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Manuver politik itu diduga untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo, yakni Kaesang Pangarep yang diproyeksikan maju sebagai calon Gubernur di Jawa Tengah.

Presiden BEM Unud, I Wayan Tresna Suwardiana menilai keputusan DPR sangat keliru. Ia menilai langkah Badan Legislasi DPR RI merupakan langkah politis.

”Baleg jelas keliru bahkan sengaja untuk jatuh pada kekeliruan. Baleg semestinya belajar untuk membawa hierarki peraturan perundang-undangan. Putusan MK adalah putusan pengujian UU terhadap UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.

Baca Juga: #KawalPutusanMK, Selebriti di Indonesia Pasang Gambar Garuda Biru. Bentuk Peringatan Darurat Demokrasi

Menurutnya BEM Unud masih mencermati kondisi politik secara nasional, serta mencermati langkah politik yang dilakukan politisi di DPR RI.

Apabila demokrasi tetap dikorupsi, maka mereka akan segera turun ke jalan sebagai bentuk aksi protes kepada wakil rakyat dan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Aksi itu juga akan dilakukan sebagai sikap untuk kawal putusan Mahkamah Konstitusi yang berpihak pada demokrasi.

Asal tahu saja, Mahkamah Konstitusi belum lama ini mengeluarkan dua putusan yang terkait dengan Pilkada Serentak.

Mahkamah Konstitusi menyatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah setingkat Gubernur, harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Sementara untuk tingkat bupati/walikota minimal 25 tahun.

Putusan MK itu membuat Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep gagal maju sebagai calon gubernur.

Selain itu MK juga menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Tadinya ambang batas minimal adalah 20 persen kursi parlemen atau minimal 25 persen suara sah Pemilu.

Dengan aturan yang baru, partai politik atau gabungan partai politik cukup mengantongi 6,5 persen hingga 10 persen suara sah, tergantung dari jumlah penduduk. 

Badan Legislasi DPR mencoba menganulir putusan MK tersebut. Manuver politik itu membuat masyarakat ramai-ramai memasang logo garuda dengan latar belakang biru, yang juga dikenal dengan sebutan peringatan darurat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#demokrasi #UNUD #Kawal Putusan MK #BEM Unud #bem