Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dari Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan dalam Jabatan di Yayasan Dyana Pura, Kuasa Hukum Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

Donny Tabelak • Jumat, 30 Agustus 2024 | 19:20 WIB
Ilustrasi dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dyana Pura senilai Rp 25,5 miliar, memasuki sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (29/8) kemarin.
Ilustrasi dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dyana Pura senilai Rp 25,5 miliar, memasuki sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (29/8) kemarin.

DENPASAR-radarbuleleng.id- Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dyana Pura sebesar Rp 25,5 miliar, memasuki sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (29/8) kemarin.

Kedua terdakwa masing-masing Gusti Ketut Mustika dan terdakwa R Rulik Setyahadi dituntut berbeda.

Gusti Ketut Mustika selaku ketua Yayasan Dyana Pura dituntut 1,6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara terdakwa R Rulik Setyahadi yang menjabat sebagai bendahara Yayasan Dyana Pura dituntut 2 tahun penjara.

Sekadar diketahui, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di Yayasan Dyana Pura ini sebesar Rp 25,5 miliar.

Dihadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Wayan Wiguna, JPU Imam Ramdhoni dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Gusti Ketut Mustika dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan menghukum terdakwa R Rulik Setyahadi dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa dalam tuntutannya dihadapan kedua terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.

Sesuai fakta persidangan, lanjut Jaksa membacakan tuntutannya, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 374 KUHP.

Pun demikian, jaksa tetap mempertimbangkan hal yang meringankan dalam tuntutan. Pertama, dua terdakwa berlaku sopan selama persididangan dan kedua terdakwa juga sudah berusia lanjut.

Atas tuntutan itu, kuasa hukum para terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum Yayasan Dyana Pura, Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai dan Johny Riwoe yang ikut hadir dalam sidang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa.

Mereka kecewa terkait hal yang meringankan, JPU menyebut kedua terdakwa sudah berusia lanjut.

"Sekarang apakah orang yang sudah tua atau usai lanjut tidak boleh dituntut tinggi?," Tanya Agus Agus Tekom Baba Asa Korassa Sonbai atau yang akrab sapa Agus Tekom.

Dia pun lantas membandingkan kasus yang juga pernah ditanganinya yaitu pengelapan di Yayasan Harapan yang terjadi pada tahun 2019 lalu. Dimana terdakwa atau pelaku saat itu dituntut jaksa 3 tahun penjara.

"Padahal di Yayasan Harapan ini nilai kerugian hanya Rp 1 miliar lebih, tapi jaksa tuntutan 3 tahun. Nah, kasus yang ini kerugian Rp 25,5 miliar hanya dituntut 2 tahun dan 1,6 tahun," ujar Agus Tekom.

Hal yang sama juga diungkapkan Johny Riwoe. Menurutnya, pihaknya tetap menghormati tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum

“ Kami tetap menghargai tuntutan jaksa ini," tutup Agus Tekom.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa,I Gusti Ketut Mustika, Sabam Antonius Nainggolan juga merasa kecewa dengan tuntutan jaksa. Hanya saja, pengacara bedarah batak ini kecewa karena sebenarnya jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan terdakwa.

Dia mengatakan, fakta persidangan mengungkap bahwa hasil audit dengan kasat mata banyak cacatnya.

"Contohnya begini, hasil audit, rekening koran dikurang bukti cek kemudian dikurang dengan bukti transaksi. Bukti cek ada Rp 45 milair lebih yang tidak dicatatkan sebagai bukti pengeluaran cek dan ini sudah kita tunjukan dalam fakta persidangan. Kedua soal audit, audit yang dilakukan itu adalah audit genaral, jadi tidak boleh ini lantas dikatakan penggelapan," tegasnya.

"Semua yang dibacakan adalah hasil audit, sementara audir dinyatakan cecat, kalau cacat seharusnya itu dikesampingkan," lanjut Nainggolan.

Yang kedua, kata Nainggolan, kalau jaksa percaya diri dalam kasus ini kerugiannya Rp 25,5 miliar, maka seharusnya tuntutan lebih tinggi dari yang dibacakan.

"Seharusnya kalau jaksa yakin dan bisa buktikan kerugian Rp 25,5 tuntutan bisa maksimal, tapi bagi kami jaksa tidak mampu membuktikan sehingga tuntutan ini terlalu tinggi," tandasnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#sidang tuntutan #penggelapan dalam jabatan #PN Denpasar #Yayasan Dyana Pura