NEGARA, radarbuleleng.id - Pelabuhan Gilimanuk sebagai pintu masuk Bali melalui jalur darat, terindikasi sebagai salah satu pintu masuk peredaran narkoba di Bali.
Terbukti dengan tertangkapnya Ida Bagus Nyoman Sutama, 43, saat membawa narkotika jenis sabu - sabu seberat 201,95 gram bruto dari Jawa Timur untuk diedarkan di Bali.
Tersangka merupakan residivis kasus narkoba ini, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali, Senin 15 Juli lalu. Perkara ini dilimpahkan kepada Kejari Jembrana, Kamis (12/9).
”Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Bali,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, usai pelimpahan tahap dua kemarin.
Delfi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan tersangka dan berkas perkara yang diterima, tersangka ditangkap saat baru turun dari kapal di Pelabuhan Gilimanuk.
Saat dilakukan penggeledahan badan, barang bawaan dan kendaraan, di bawah dashboard mobil DK 1512 VK barang bukti 2 buah plastik klip bening masing-masing berisi narkotika dengan berat total keseluruhan 201,95 gram bruto atau 199,83 gram netto.
Menurut pengakuan tersangka, sabu-sabu diambil dari wilayah Banyuwangi atas perintah seseorang yang bernama Tank.
Saat tiba di Banyuwangi, tersangka bertemu dengan seseorang yang bernama Tokek dan menyerahkan narkotika.
Tersangka mengaku mendapat upah Rp 1 juta untuk uang jalan dan akan dijanjikan sabu-sabu untuk digunakan sendiri.
Pengakuan tersangka, mengenal seseorang yang bernama Tank saat masih mendekam di balik jeruji LP Kerobokan.
Tersangka yang dilayar ke lapas narkotika ini baru bebas enam bulan lalu setelah menjalani hukuman sejak tahun 2019.
”Pengakuan tersangka baru baru pertama kali mengambil barang dalam jumlah banyak. Sebelumnya hanya menempelkan sabu,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 Undang -undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.***
Editor : Donny Tabelak