RadarBuleleng.id – Valeriia Reviakina, 24, seorang model asal Ukraina terkena sanksi deportasi alias pengusiran dari Bali.
WNA pemegang visa investor itu memicu kontroversi karena memproduksi konten dewasa di sebuah villa yang ada di Ubud, Gianyar, Bali.
Dia juga terancam masuk daftar hitam dan dilarang masuk kembali ke Indonesia secara permanen.
Tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal proses deportasi Reviakina yang berlangsung pada Minggu, 22 September 2024, pukul 16.00 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ia dipulangkan bersama anaknya yang masih balita setelah diperiksa oleh pihak imigrasi.
Baca Juga: Beh! WNA Ukraina Berulah. Dalih Liburan di Bali, Ternyata Buat Konten Dewasa
Proses deportasi ini berjalan lancar. Reviakina diberangkatkan menggunakan penerbangan Qatar Airways QR 963 menuju Doha, yang kemudian dilanjutkan dengan penerbangan QR 263 ke Warsawa, Polandia.
Pemulangan ini merupakan akibat dari tindakannya yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi.
Dia dilaporkan telah membuat video dewasa di salah satu villa di kawasan Ubud dan mengunggahnya di situs dewasa, P*rn H*b.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, pihak berwenang segera mengambil tindakan dan menangkap Reviakina tanpa perlawanan di Villa Rice Field Sayan, Ubud, Gianyar, pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 11.30.
Baca Juga: Kisah Bocah Ukraina Terlantar di Ubud: Viral Bawa Sajam, Akhirnya Terancam Deportasi
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Reviakina menyalahgunakan Itas investornya untuk memproduksi konten dewasa di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, menyampaikan bahwa model Ukraina tersebut membuat video berdurasi lima menit tiga puluh detik yang menampilkan adegan telanjang.
Berdasarkan temuan tersebut, Reviakina dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Keputusan deportasi ini diambil karena yang bersangkutan sudah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya untuk tujuan komersial yang melanggar hukum,” ujar Ridha, kemarin (25/9/2024).
Meski terbukti memproduksi konten dewasa di wilayah hukum Indonesia, WNA Ukraina itu lepas dari jerat hukum pidana.
Padahal sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap orang yang memproduksi maupun menyebarkan konten pornografi, bisa dijerat sanksi pidana.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menambahkan, deportasi merupakan langkah tegas untuk menegakkan hukum dan menjaga reputasi Bali sebagai destinasi wisata yang aman.
Ia berharap, tindakan tegas ini dapat mempertahankan Bali sebagai tempat yang aman bagi wisatawan dan warga asing yang mematuhi hukum Indonesia. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya