radarbuleleng.id- Dua pria asal Sumba Barat, NTT, diamankan polisi. Keduanya nyaris saling tebas menggunakan senjata tajam di tengah jalan.
Kejadiannya berlangsung di depan Warung Bu Lince, Jalan Setra Agung Kelan, Tuban, Kuta, Badung, Bali, pada Jumat 11 Oktober 2024 lalu sekitar pukul 19.30.
Kejadian ini bermula ketika Heriyanto Wada Laba sedang ngopi sambil ngerokok di warung tersebut. Disaat bersamaan, datang Agustinus Pati Wedo membeli rokok di warung yang sama.
Usai membeli rokok dan hendak melangkah pulang, Heriyanto tak sengaja membuang puntung rokok, yang jatuh tepat di depan Agustinus.
"Tak terima puntung rokok dibuang dekatnya, Agustinus tersinggung dan cekcok mulut. Selanjutnya Agustinus pulang lalu mengambil parang dan kembali ke TKP," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Minggu (13/10).
Agustinus kembali dengan membawa parang. Heriyanto yang tak terima, kemudian bergegas pulang dan mengambil parang dan kembali ke TKP. Sesampainya di sana, kedua pria ini saling tantang untuk tebas-tebasan.
Warga mengetahui hal tersebut, panik lalu menghubungi pecalang dan polisi.
Beruntung keduanya tidak saling bunuh. Karena warga menyatakan, pecalang dan polisi sudah bergegas ke lokasi.
Aksi cekcok mulut dengan kata-kata kasar dan menghina langsung meredah dan keduanya membubarkan diri.
Sebelumnya, dua buruh kasar ini sudah keluarkan parang dari sarung. Beruntung tidak sempat saling bunuh dengan cara tebas-tebasan.
"Dua pemuda Sumba, NTT ini diamankan tanpa perlawanan di kos masing-masing, di kawasan Kedonganan saat itu juga. Parang beserta sarung turut disita sebagai barang bukti. Keduanya tidak saling kenal," jelas Sukadi sembari menegaskan lagi bahwa, motifnya karena tersinggung lantaran buang puntung rokok.
Karena ulah itu, dijelaskan Sukadi, dua pria tersebut disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, dan Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 1951 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara.
"Sudah kami jebloskan ke bui," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak