radarbuleleng.id – Peringatan bagi karyawan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum di tempat bekerja, jika tak ingin seperti Truly Gracia Tarigan, 27.
Gegara nekat embat uang perusahaan Rp 12,3 juta, karyawan yang bertugas di bagian kasir ini diseret ke sel tahanan Polsek Denpasar Timr.
Truly Gracia Tarigan asal Jakarta Timur ini terancam penjara 5 tahun sebagaimana Pasal 374 KUHP.
Kapolsek Dentim AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan Ayu Wildania, 25, berstatus karyawan Outlet Nelu By Stuja, pada Senin 30 September 2024 sekitar pukul 16.45.
Kepada polisi, Wildania menyatakan perusahaan Outlet Nelu By Stuja yang terletak di Jalan Hangtuah, No. 45 Denpasar Timur mengalami kerugian diduga akibat ulah sang kasir bernama Gracia.
Kasus ini terkuak ketika pelapor bersama tim audit melakukan pengecekan hasil penjualan periode Juli 2024 hingga September 2014.
Hasil pengecekan, terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan transaksi BCA yang merupakan hasil penjualan periode tidak disetorkan.
Tentu oleh Gracia selaku kasir yang mengakibatkan PT. Setuja Kemitraan Indonesia ini mengalami kerugian Rp 12.319.000.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Dentim melakukan penyelidikan.
Lalu didapatkan informasi bahwa terlapor sedang berada di Jalan Hangtuah. Saat itu juga wanita tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Dentim untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami amankan tersangka tanpa perlawanan beberapa saat setelah mendapatkan laporan," ungkapnya.
Kepada penyidik, Gracia mengakui telah mengambil uang hasil penjualan Outlet. Uang dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Yang bersangkutan ditahan dan terancam penjara 5 tahun sebagaimana dalam Pasal 374 KUHP," tutupnya.***
Editor : Donny Tabelak