radarbuleleng.id- Sekeluarga asal Amerika Serikat (AS) terpaksa dideportasi. Di antaranya LKC, 37, beserta suaminya CLW, 40, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, 10, NW, 6, dan NLW, 3.
Mereka dideportasi karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Bahkan Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut buronan interpol.
Selain itu, seorang WNA Maroko berinisial SH, 22, juga diusir dai Bali karena melakukan pencurian tas di salah satu diskotek kawasan Kuta.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, LKC masuk ke Indonesia dengan Izin Kunjungan dan terakhir memegang ITAS yang berlaku hingga 02 April 2025.
Berdasarkan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai, ia diduga menghindari proses hukum di negaranya terkait perselisihan hak asuh dengan mantan suami berinisial SR.
LKC pun masuk dalam daftar Red Notice Interpol sejak 20 Agustus 2024 atas permintaan pemerintah Amerika Serikat setelah didakwa oleh Pengadilan Distrik AS di Tennessee atas tuduhan Penculikan Anak Internasional karena membawa anaknya.
RC keluar dari AS tanpa izin dan melanggar hak asuh hukum dari mantan suaminya.
Dalam penyelidikan Federal Bureau of Investigation (FBI) LKC diketahui berada di Indonesia dan LKC berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 22 Oktober 2024.
Selain pelanggaran internasional, LKC juga melanggar ketentuan administrasi keimigrasian di Indonesia lainnya karena tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan yang sah, setelah paspor LKC dicabut otoritas AS dengan diterbitkannya paspor baru pada 15 Oktober 2024 untuk sekali perjalanan ke AS.
Selain itu suaminya, CLW, dan ketiga anak mereka, yaitu RC, NW, dan NLW, juga ditemukan melanggar peraturan keimigrasian.
CLW patut diduga tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi kepada Orang Asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah.
Sementara ketiga anak mereka memiliki Izin Tinggal Kunjungan yang berakhir pada 1 Juli 2024 sehingga mereka overstay lebih dari 60 hari, yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Deportasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas dan keamanan Indonesia, khususnya Bali, dari pelanggaran hukum yang serius.
Selain sekeluarga ini, keimigrasian secara tegas dengan mendeportasi WN Maroko berinisial SH, 22, setelah melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"SH terbukti melakukan tindak pidana pencurian tas di salah satu Kelab Malam di wilayah Kuta," jelas Gede Dudy Duwita.
SH terakhir kali masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA).
Baru beberapa hari menghirup udara segar, SH harus berhadapan dengan hukum di Indonesia setelah dirinya dilaporkan oleh seorang wanita yang merasa kehilangan ponselnya di Kelab Malam di bilangan Kuta.
Dari laporan masyarakat tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk SH dan ia pun diboyong ke Polsek Kuta.
Tak memerlukan waktu lama untuk mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan, SH secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 362 KUHP dan berakhir di hotel Prodeo di Bali. Hakim menjatuhi hukuman pidana kurungan selama 10 bulan.
Usai menjalani masa kurungan, SH tak lagi bisa hidup bebas, ia diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada kesempatan pertama, untuk dipersiapkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, SH dilimpahkan ke Rudenim Denpasar pada 23 September 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
"Sekeluarga itu di dideportasi Minggu 27 Oktober 2024. Sememtara lelaki maroko itu keesokan harinya, Senin 28 Oktober 2024 ke negara asal mereka. Pun telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak