RadarBuleleng.id - Masyarakat Bali mendesak ada aksi nyata dari pemerintah terkait pembangunan jalan tol di Bali. Khususnya ruas Gilimanuk-Mengwi.
Masyarakat sudah menunggu terlalu lama. Khususnya soal kepastian pembebasan lahan. Nyatanya pembebasan lahan belum terealisasi.
Perbekel Antosari, Tabanan, I Nyoman Agus Suryawan mengaku sudah mendengar janji dari pemerintah pusat untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan tol.
Namun baginya kini yang terpenting adalah proses pembebasan lahan. Sebab hingga kini warga tidak bisa mengelola lahannya dengan optimal gara-gara sudah masuk dalam lokasi pembangunan jalan tol.
Masalahnya, lahan warga yang masuk dalam peta jalan tol, hingga kini belum ada pembebasan lahan.
"Meski sudah informasi demikian, namun kami sebagai masyarakat menginginkan hal yang nyata realisasi dilakukan pemerintah tidak sebatas informasi saja," ungkapnya.
Suryawan menyebut warga sudah jenuh dengan informasi dari pemerintah. Karena dalam beberapa tahun terakhir, warga selalu dijanjikan kelanjutan jalan tol.
Sayangnya janji itu tidak terealisasi. Sehingga warga juga mengeluh kepada kepala desa yang notabene representasi pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
"Jenuh sebenarnya, karena baik selama tiga tahun menunggu," jelasnya.
Asal tahu saja, pemerintah pusat berjanji melanjutkan proses pembangunan jalan tol di Bali, khususnya ruas Gilimanuk-Mengwitani.
Janji itu diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo saat berkunjung ke proyek pembangunan Bendungan Sidan, pada Senin (11/11/2024) lalu.
"Tetap jalan (tol Gilimanuk-Mengwi), harapan kami bandara selesai dan tol siap," tegas Dody.
Adapun lahan yang masuk dalam peta pembangunan jalan tol membentang di 49 desa, 7 kecamatan, dan tiga kabupaten di Bali.
Luas lahan warga yang terdampak pembangunan jalan tol untuk kabupaten Jembrana seluas 684,75 hektar, Tabanan 420 hektar, dan Badung seluas 9,18 hektar.
Lahan-lahan itu sudah masuk dalam penetapan lokasi yang tertuang dalam SK Gubernur Bali Nomor 234/01-A/HK/2022 pada tanggal 7 Maret 2022. Apabila pembebasan lahan tak kunjung dilakukan, maka penetapan lokasi itu akan batal dengan sendirinya pada 8 Maret 2025. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya