RadarBuleleng.id - Politisi asal Buleleng, Agung Bagus Pratiksa Linggih mengusulkan pembatasan kendaraan di Bali menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pria yang juga Ketua Komisi II DPRD Bali itu meyakini pembatasan kendaraan saat Nataru bisa mengurangi kemacetan yang terjadi. Khususnya di wilayah Bali Selatan
Hal itu berkaca saat libur Nataru tahun lalu. Terjadi kemacetan parah di Bali Selatan karena lonjakan volume kendaraan.
Pria yang akrab disapa Ajus itu mengatakan, kendaraan luar bali alias non plat DK yang masuk Bali biasanya kendaraan travel.
Untuk itu, ia mendesak agar pemerintah membatasi angkutan travel non DK yang masuk ke Bali.
Dia juga meminta ada pembatasan kendaraan yang digunakan untuk ojek online. Kendaraan yang digunakan harus menggunakan plat DK.
“Ini bukan cuma untuk travel saja, tapi juga untuk ojek roda dua online yang beroperasi di Bali itu harus berplat DK. Tahun lalu kan macet total,” jelas politisi Golkar itu.
Ia mengusulkan agar pembatasan dilakukan mulai awal bulan Desember, atau dua minggu menjelang libur Nataru.
"Jika sudah memasuki high season di Bali kendaraan plat non DK ini jangan masuk Bali dulu atau dihentikan di Pelabuhan Gilimanuk atau Padang Bai.
Meski terkesan logis, pengamat transportasi di Bali justru menyebut hal itu justru sangat sulit dilakukan. Sebab tidak ada larangan kendaraan melintas di sebuah wilayah.
Contohnya di Jakarta. Meski terjadi kemacetan akibat kendaraan non Jakarta membludak, toh pemerintah tidak bisa membatasi kendaraan yang melintas.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bali, I Made Rai Ridharta menyebut tidak ada aturan yang bisa membatasi kendaraan. Apabila aturan dipaksakan, justru berpotensi bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya.
"Jika mau dibuat begitu, buat dulu peraturannya. Perlu dipikirkan utk travel yang overland, yang langsung bawa penumpang dari luar Bali dan PP,” ungkapnya.
Ketimbang pembatasan kendaraan, dia mengusulkan agar pemerintah memperbaiki moda transportasi umum di Bali.
Selain itu, membatasi pergerakan kendaraan travel dengan jenis berat beban (JBB) tertentu di wilayah-wilayah khusus. Namun aturan itu harus berlaku secara umum, tanpa diskriminasi pada kendaraan tertentu.
"Jika travelnya itu kendaraan berbadan besar, panjang dan lebar (dimensinya besar), maka dapat dibatasi ruang operasinya karena dimensi dan ini berlaku juga untuk kendaraan DK. secara teori, pasti akan membuat jalan lebih longgar," demikian Rai. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya