radarbuleleng.id– Sidang kasus ledakan gas di gudang LPG di Jalan Cargo Taman I, Nomor 89, Denpasar, yang menewaskan 18 pekerja akhirnya sampai pada babak putusan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis kemarin (21/11), terdakwa Sukojin sekaligus pemilik gudang dinyatakan bersalah.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Sukojin bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penahanan,” ujar hakim Heriyanti yang memimpin persidangan.
Meski korban jiwanya besar, Sukojin hanya dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar. Jika hakim memberikan keringanan, maka pria kelahiran Banyuwangi, Jawa Timur, itu bisa bebas lebih cepat.
”Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun),” ujar JPU Haris Dianto Saragih di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti.
Hakim yang juga wakil ketua PN Denpasar itu menilai terdakwa Sukojin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 53 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Putusan hakim ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut 18 bulan penjara atau 1,5 tahun penjara.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa membiayai seluruh biaya perawatan di rumah sakit dan terdakwa menanggung pemulangan semua jenazah ke kampung halamannya.
”Terdakwa juga memberikan santunan Rp 30 juta per jiwa, sehingga total semua biaya yang dikeluarkan Rp 1,8 miliar. Keluarga korban juga memaafkan terdakwa dan menganggap ini sebagai musibah,” imbuh hakim Heriyanti.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya.
”Saya menerima, Yang Mulia,” ujar terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu.
Hal senada disampaikan JPU Haris Dianto Saragih. Terdakwa diketahui memiliki 22 orang karyawan, dengan rincian 20 orang bagian pengiriman dan dua orang sebagai admin. Belakangan diketahui Sukojin hanya memiiki dua izin.
Pertama, izin berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV Bintang Bagus Perkasa, beralamat di Jalan Karya Makmur Gang Mertasari, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang diterbitkan 30 April 2021 oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Izin lainnya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atas nama CV Bintang Bagus Perkasa.
Dengan dua izin itu, CV Bintang Bagus Perkasa milik Sukojin bukan sebagai lembaga penyalur yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga, baik agen maupun pangkalan.
Perusahaannya juga tidak memiliki kerja sama atau hubungan hukum dengan PT Pertamina Patra Niaga, sebagai penyalur LPG 3 Kg (subsidi) maupun LPG 5,5 Kg, 12 Kg dan 50 Kg.
Sehingga, terdakwa tidak memiliki hak untuk melakukan kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga gas LPG.
Dari hasil pemeriksaan dan Olah TKP, ditemukan lokasi pusat ledakan api kebakaran berada pada bagian tengah gudang, tepatnya pada bagian motor starter mobil pikap.
Ledakan dan kebakaran terjadi diakibatkan percikan bunga api listrik dari starter mobil yang menyulut akumulasi gas LPG 50 kg di dalam gudang.***
Editor : Donny Tabelak