radarbuleleng.id- Heboh, seorang pengacara wanita asal Brasil inisial AGA, 34, ternyata nekat nyambi menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Dia ditindak tegas Imigrasi Bali.
AGA dideportasi ke Negara asalnya setelah ketahuan terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal yakni jadi PSK. Dia dideportasi Kamis 28 November 2024 lalu.
Untuk diketahui, Rudenim Denpasar dibawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto ini kembali mendeportasi WNA di Bali, yakni seorang wanita WN Brasil berinisial AGA, 34.
Wanita ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024. Tentu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari.
AGA mengaku datang untuk berlibur di Bali. Namun, diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan ilegal.
Ini diketahui berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024.
" AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, di mana ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi," ungkap Kepala Rudemin Denpasar, Gede Dudy Duwita, Jumat kemarin (29/11).
Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan paspor yang bersangkutan. Selain itu, juga ditemukan satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro.
AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali.
"Ia menerima bayaran sebesar Rp. 7.800.000 untuk sekali kencan dengan pelanggan yang juga orang asing," tambahnya.
Diketahui bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura. Meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung.
"Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal," tambahnya.
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut.
Dia terbukti lakukan pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi.
"Lalu dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar," pungkas Duwita.***
Editor : Donny Tabelak