Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

KDRT Istri dan Overstay 373 Hari, Giliran WNA Maroko Diusir dari Bali

Andre Sulla • Senin, 2 Desember 2024 | 14:25 WIB

 

Seorang pria WN Maroko berinisial EA, 31, dikawal ketat petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia dideportasi ke negaranya.
Seorang pria WN Maroko berinisial EA, 31, dikawal ketat petugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dia dideportasi ke negaranya.

radarbuleleng.id- Seorang pria berkebangsaan Maroko berinisial EA, 31, diberi tindakan tegas oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

WNA tersebut melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal, yakni overstay 373 hari.

Lelaki tersebut akhirnya dideportasi pada Kamis 28 September 2024 lalu.

Untuk diketahui, instansi di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, kembali melaksanakan pendeportasian pria Maroko melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Bandara Mohammed V di Casablanca, Maroko.

Pendeportasian WNA tersebut dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

"Ya, lelaki tersebut telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kembali ke Indonesia dalam waktu dekat," ungkap Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Minggu kemarin (1/12).

Dijelaskan, EA pertama kali masuk ke Indonesia pada 20 Maret 2020 dengan tujuan berlibur.

Terakhir kali ia masuk ke wilayah Indonesia pada 9 September 2023 dengan menggunakan Visa Kunjungan saat kedatangan yang berlaku hingga 8 Oktober 2023.

Namun, EA diketahui tidak memperbarui izin tinggalnya setelah masa berlaku visa tersebut berakhir.

"Ya, mengakibatkan overstay selama 373 hari," tambahnya.

Selama berada di Indonesia, EA mengaku menghabiskan waktunya dengan bekerja secara online sebagai developer.

Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitasnya di Bali termasuk berlibur dan menyelesaikan permasalahan pribadi terkait mantan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.

EA berencana meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai dan ditemukan telah mengalami overstay.

Petugas imigrasi menginformasikan bahwa EA dicegah dan terlibat dalam proses hukum, terkait laporan kekerasan rumah tangga dari mantan istrinya.

Dalam keterangannya, EA menjelaskan bahwa paspor yang berlaku sudah habis 17 Mei 2024, dan berada di Kedutaan Besar Maroko di Jakarta untuk perpanjangan paspor.

"Paspor baru harus diperbaiki karena kesalahan pencetakan, sehingga saat itu ia tidak bisa melakukan perjalanan atau perpanjangan izin tinggal secara normal," kata Dudy Duwita.

Lelaki tersebut diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rudenim Denpasar pada 8 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut setelah tidak dapat memperpanjang izinnya.

"Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia," ujar Dudy Duwita.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin Kemenkumham untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan nasional.

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#Kemenkumham Bali #bandara ngurah rai #Rudenim Denpasar #wna dideportasi #kdrt #WNA Maroko