Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Demi Iphone 13, Pekerja Housekeeping Ini Nekat Curi Uang Tamu Tiongkok

Andre Sulla • Rabu, 4 Desember 2024 | 16:05 WIB
Polisi mengamankan Ni Putu Devi Widiantari, 23, karena mencuri uang turis Tiongkok yang menginap di vila. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kuta.
Polisi mengamankan Ni Putu Devi Widiantari, 23, karena mencuri uang turis Tiongkok yang menginap di vila. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kuta.

radarbuleleng.id- Seorang pekerja housekeeping Villa Sawah di Jalan Lebak Sari, Seminyak, Kuta, Badung, Bali, bernama Ni Putu Devi, 23, harus berurusan dengan hukum.

Dia gelap mata dan embat uang tamu villa demi membeli handphone merk Iphone 13.

Perempuan asal Karangasem Bali ini diamankan di TKP, Jumat 29 November 2024 lalu. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menyatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berdasarkan laporan turis asal Tiongkok berinisial DJ.

Pelapormengaku, sebelum kejadian ia bersama temannya pergi dan tinggalkan tas berisi uang di atas meja dalam villa, Kamis 28 November 2024 sekitar pukul 06.00.

Di dompet disimpan dalam tas DJ terdapat uang sebanyak 15.000 Yuan. Sementara tas temannya terdapat uang 700 Yuan.

Keduanya terkejut bukan main ketika kembali ke villa, sekitar pukul 17.00. Walaupun villa sudah dalam keadaan rapi, namun uang mereka raib.

"Uang milik pelapor berkurang 3.500 Yuan, dan temannya berkurang 400 Yuan," ujar Jubir Polresta Denpasar, Selasa (3/12).

Atas kejadian tersebut dan dalam laporan, wanita Tiongkok itu mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 8.500.000 jika diestimasi ke rupiah.

Tim kemudian dikerahkan melakukan olah TKP dan hasilnya, pelaku mengarah kepada pekerja housekeeping. "Ni Putu Devi diamankan tanpa perlawanan di Villa," tambahnya.

Wanita asal Karangasem ini diamankan Jumat 29 November 2024. Kepada polisi, pekerja ini mengaku melakukan aksi saat membersihkan villa.

Dia melihat tas milik korban yang berisi uang lalu diambil kemudian ditukarkan ke pecahan rupiah. 

"Dia memang ingin memiliki Iphone 13, sehingga gelap mata ketika melihat uang itu," ungkapnya. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Iphone 13, struk penukaran mata uang asing dan 1 buah airphone.

"Pelaku dikenakan pasal 352 KUHP," pungkas AKP I Ketut Sukadi.***

Editor : Donny Tabelak
#wna tiongkok #housekeeping #iphone #polresta denpasar #polsek kuta #pencurian uang