Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Heboh, Rokok Illegal Berpita Cukai Palsu Masuk ke Warung-warung di Bali

Zulfika Rahman • Rabu, 4 Desember 2024 | 19:05 WIB
Petugas Satpol PP Karangasem bersama petugas bea cukai saat melakukan sidak rokok illegal di wilayah Abang, Karangasem, Bali.
Petugas Satpol PP Karangasem bersama petugas bea cukai saat melakukan sidak rokok illegal di wilayah Abang, Karangasem, Bali.

radarbuleleng.id- Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Karangasem bersama pihak Bea Cukai menyita puluhan slop rokok tanpa cukai dari sejumlah warung yang ada di wilayah Kecamatan Abang. 

Kabid Gakum Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiharta dikonfirmasi, Selasa kemarin (3/12) mengungkapkan, penertiban bersama pihak Cukai dilakukan pada Senin (2/12) lalu dengan menyisir sejumlah warung di Abang yang menjual rokok tanpa cukai.

”Ada sekitar 27 warung yang kami datangi. Dari jumlah itu, ada 6 warung yang menjual rokok tanpa cukai atau ilegal,” ucapnya.

Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan jenis rokok berisi pita cukai namun setelah dipastikan oleh pihak Bea Cukai ternyata pita cukai tersebut palsu.

”Ada lima merek rokok yang ditemukan tanpa cukai, ada juga yang berpita cukai palsu,” tuturnya.

Puluhan slop rokok tanpa cukai itu pun disita petugas. ”Ada 20 slop rokok berbagai merek yang kami sita. Barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Denpasar,” jelas Aditya.

Sementara itu, untuk warung yang mejual rokok tersebut diberikan pembinaan secara lisan serta diberikan surat bukti penindakan.

Sedangkan untuk seluruh warung yang telah didatangi petugas menempelkan stiker gempur rokok ilegal sebagai imbauan agar warung tidak menjual rokok ilegal.***

Editor : Donny Tabelak
#bea cukai #satpol pp #Sidak Rokok Ilegal