Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Heboh, Dua Pelajar di Bali Otaki Pencurian dengan Pemberatan dan Curanmor

Andre Sulla • Selasa, 10 Desember 2024 | 23:32 WIB

 

Dua bocah bernama KBAL, 14, dan IMDL, 14, diamankan polisi. Keduanya diamankan karena otaki pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor).
Dua bocah bernama KBAL, 14, dan IMDL, 14, diamankan polisi. Keduanya diamankan karena otaki pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor).

radarbuleleng.id- Dunia pendidikan di Bali kembali tercoreng. Menyusul dua pelajar inisial KBAL, 14, dan IMDL, 14, otaki pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor).

Keduanya ditangkap polisi di Jalan Pulau Misol, Denpasar pada Selasa 3 Desember 2024 lalu.

Dari pengakuan keduanya, mereka melakukan aksi curat dan curanmor di 3 TKP berbeda.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan tiga laporan polisi yang ditangani Unit Reskrim.

TKP pertama di Toko Kharisma Motor Jalan Imam Bonjol Denpasar. Di sana, keduanya masuk ke toko melalui genteng dan menjebol plafon toko kemudian mengambil barang dagangan toko hingga mencapai puluhan juta. Kejadiannya pada Senin 2 Desember 2024.

“Kedua pelaku bahkan telah dua kali melakukan pencurian di toko tersebut yaitu pada bulan November dan Desember 2024,” jelas Kapolsek.

TKP kedua yaitu di Parkiran Rumah, Jalan Imam Bonjol Gang Veteran Denpasar Barat.

DI sana, tersangka KBAL berhasil mengambil sepeda motor Honda Supra X milik Gede Sudarsana, 52, yang terparkir di gerbang rumah.

Modusnya menggunakan kunci palsu untuk membawa sepeda motor tersebut.

Selanjutnya TKP ketiga, kata Kapolsek, di kamar kos Jalan Lange III Pemecutan Kelod Denbar.

Di sana, pelaku KBAL berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik Bayhaki, 42, pada Rabu 27 November 2024. Dia beraksi seorang diri mengambil motor dengan cara masuk kedalam kamar.

"Dia mengambil tas yang berisi dompet dan kunci motor milik korban," kata Kapolsek.

Usai berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Aerox, dia meninggalkan sepeda motor Supra X di TKP Jalan Lange III Pemecutan Denpasar.

KBAL mengakui sepeda motor yang dicuri pelaku gunakan sendiri. Sementara hasil pencurian di toko Kharisma pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Terhadap perbuatan kedua bocah ini dikenakan Pasal 363 KUHP dan 362 KUHP.

"Kedua pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Pulau Misol, lalu mengaku dengan jujur," tambah Kapolsek.

Dua bocah ini telah ditahan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman tujuh tahun bui," tutupnya.***

Editor : Donny Tabelak
#polsek denpasar barat #pelajar curi motor #curat #curanmor