Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bareskrim Polri Sita Aset PT SMI di Bali, Terkait Kasus Pencucian Uang dan Investasi Bodong

Admin • Kamis, 19 Desember 2024 | 02:06 WIB

 

SITA ASET: Tim Bareskrim Polri menyita aset PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang ada di Bali.
SITA ASET: Tim Bareskrim Polri menyita aset PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang ada di Bali.

RadarBuleleng.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melanjutkan langkah tegas dalam menyelidiki kasus pencucian uang dan investasi bodong yang melibatkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). 

Pada Rabu (18/12/2024), Bareskrim melakukan penyitaan sejumlah aset perusahaan yang ada di Bali. Penyitaan dipimpin Kanit V Subdit II Dittipideksus, Kompol Karta SH, MH.

Aset-aset yang disita berlokasi di Denpasar, Bali, termasuk Proyek Bangunan Tower Renon dan sebuah rumah mewah. 

Proses penyitaan dilakukan dengan pemasangan plang dan stiker resmi pada properti tersebut. 

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 20/Khusus/Pen.Pid/2024/PN Dps, tertanggal 8 November 2024, guna mencegah pengalihan atau penjualan aset kepada pihak lain.

"Kami melakukan penyitaan hari ini di Denpasar, meliputi properti-properti penting seperti bangunan proyek dan rumah mewah," ujar Kompol Karta.

Baca Juga: Pemerintah Minta Perusahaan Wajib Bayar Pajak. Tilep Pajak, Aset Terancam Disita

Selain Bali, penyitaan juga telah dilakukan di sejumlah wilayah lain, termasuk Batam, Bogor, Karawang, Tangerang, dan Jakarta Barat. 

Menurut Kompol Karta, upaya ini akan diperluas ke daerah lain seperti Belitung, Balikpapan, Martapura, Bandung, dan Surabaya. 

"Kami berkomitmen untuk mengamankan seluruh aset yang diduga hasil dari kejahatan ini," tegasnya.

PT SMI, melalui platform investasi Net89, dituduh menjalankan skema ponzi yang merugikan masyarakat. 

Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga dialihkan ke berbagai aset, seperti properti mewah, kendaraan mahal, serta rekening bank di luar negeri. Semua aset tersebut kini menjadi target penyitaan oleh pihak berwenang.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja yang mengubah UU Perdagangan, Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kompol Karta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hingga seluruh aset terkait kejahatan ini berhasil diamankan. 

"Kami tidak memberikan celah bagi para pelaku untuk menghindari tanggung jawab hukum," tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #bareskrim #investasi bodong #pencucian uang