radarbuleleng.id- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP A Denpasar memaparkan hasil kerjanya di tahun 2024.
Kepada awak media di Denpasar, Tri Sutanto, selaku Kepala Sub Bagian Umum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Denpasar menjelaskan, realisasi Penerimaan KPPBC TMP A Denpasar hingga 30 November 2024 ditargetkan mencapai Rp 1.132,05 miliar.
”Dari target ini terealisasi sebesar Rp1.173,23 miliar atau 103,64 persen," katanya di Denpasar, Kamis kemarin (19/12).
Sementara itu, untuk Bea masuk sebesar Rp 21,20 miliar. Capaian ini terdiri dari Cukai MMEA sebesar Rp 1.131,99 miliar, Cukai HT sebesar HT Rp 17,79 miliar dan Cukai lainnya sebesar Rp 2,30 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Suko Wibowo, Kepala Seksi PKC 7 KPPBC TMP A Denpasar mengurai terkait kinerja penerimaan hingga 30 November 2024 secara year on year
Realisasi Penerimaan KPPBC TMP A Denpasar year on year hingga 30 November 2024 terdiri dari Cukai MMEA di tahun 2023 sebanyak 1025,16 dan di tahun 2024 sebanyak 1131,99 atau meningkat 10,42 persen year on year.
Kemudian cukai HT sebesar 15,69 di tahun 2023 dan di tahun 2024 sebanyak 17,79, meningkat sebesar 13,38 persen year on year.
”Bea masuk sebesar 0,67 di tahun 2023 dan meningkat 2,30 di tahun 2024 atau meningkat sebesar 3087,11 persen year on year.
Realisasi lain-lain sebesar 1,28 di tahun 2023 dan 2,30 di tahun 2024 atau meningkat sebesar 80,05 persen year on year," urainya.
Lanjut dia, untuk total penindakan hingga November 2024 sebanyak 531 kali penindakan.
”Dari jumlah itu, empat berkas penyidikan sudah P21. Sedangkan 12 berkas diselesaikan melalui mekanisme ultimum remidium," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak