Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kena PHK, Karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi Melapor ke Disnaker

Ni Made Ari Rismaya Dewi • Minggu, 22 Desember 2024 | 00:49 WIB
Salah satu perwakilan mantan karyawan, Made Raka Dwiputra yang di-PHK oleh Perumda Kerthi Bali Santhi.
Salah satu perwakilan mantan karyawan, Made Raka Dwiputra yang di-PHK oleh Perumda Kerthi Bali Santhi.

radarbuleleng.id- Seorang staf Perumda Kerthi Bali Santhi yang beralamat di Jalan Akasia Nomor 2, Denpasar Timur, Bali, kena PHK.

Tidak terima di PHK, ia pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke Disnaker Kota Denpasar pada Kamis lalu (19/12).

Informasi yang dihimpun, ada lima orang karyawan yang di PHK secara sepihak. Salah satu perwakilan mantan karyawan, Made Raka Dwiputra menjelaskan dirinya sempat menjalani kontrak kerja berupa PKWT dengan perusahaan tersebut selama enam bulan.

"Kemudian setelah saya menjalani kontrak tersebut, pada bulan kedua dilakukanlah PHK secara sepihak kepada saya," tuturnya.

Begitupun dengan empat orang lainnya yang di-PHK dalam rentang waktu tahun 2023 dan 2024. Ia mengaku di-PHK secara lisan tanpa adanya Surat Peringatan (SP).

"Jadinya saya juga sebagai pekerja kaget kok bisa tiba-tiba langsung PHK tanpa ada SP 1, 2, dan 3. Teman-teman yang lain juga banyak yang serupa, tidak ada SP langsung PHK," sambungnya.

Sebelumnya ia bekerja sebagai legal staff. Sementara empat orang lainnya ada yang bekerja sebagai konten kreator, hingga staf digital dengan masa kerja yang rata-rata masih baru.

Alasan yang diberikan oleh perusahaan terkait PHK yaitu kinerja. Hanya saja mereka tak mendapatkan surat peringatan atau apapun sebelumnya.

Setelah di-PHK, ia juga mengaku tidak mendapatkan kompensasi.

Sebelum melakukan pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, dirinya sudah melakukan surat permohonan dengan waktu 3x24 jam untuk menyerahkan surat paklaring dan keterangan PHK.

Tetapi Raka tidak mendapatkan jawaban sama sekali, hingga akhirnya ia kembali bersurat pada (12/12) lalu untuk menanggapi surat permohonannya.

"Jadi saya sempat somasi itu kemarin. Saya berikan waktu 7x24 jam dan tidak juga mendapat jawaban sampai detik ini. Itu sudah terlampau lewat dari satu minggu dari waktu yang telah saya berikan," jelasnya.

Atas pelaporan ini, Analis Bahan Pengupahan Hubungan Industrial Disnaker Denpasar, Made Irba Gunawan ungkap sudah menerima laporannya dan akan berproses. Termasuk dengan berkas-berkas berupa surat PKWT, surat somasi, dan surat PHK.

"Sekarang masuk dulu (laporannya, red), kami naikkan ke pimpinan. Nanti tindak lanjutnya dari pimpinan, apakah ditunjuk mediatornya menangani kasusnya atau bagaimana," terangnya.

Setelah penunjukan mediator, pihaknya akan memanggil peserta dan perusahannya. Pemanggilan akan dilakukan secepatnya.

"Kurang lebih paling cepat dua minggu. Selain itu masih ada perselisihan yang belum diselesaikan," sambungnya.***

Editor : Donny Tabelak
#karyawan di phk #disnaker denpasar #ketenagakerjaan #Perumda Kerthi Bali Santhi