Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tanah Adat Disertifikatkan Oknum, Ratusan Warga Desa Adat Nyuh Kukuh Datangi Kantor DPRD

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 4 Januari 2025 | 23:21 WIB
Ratusan warga Desa Adat Nyuh Kukuh, Kecamatan Nusa Penida mendatangi Kantor DPRD Klungkung, Kamis (2/1) lalu sekitar pukul 10.00.
Ratusan warga Desa Adat Nyuh Kukuh, Kecamatan Nusa Penida mendatangi Kantor DPRD Klungkung, Kamis (2/1) lalu sekitar pukul 10.00.

radarbuleleng.jawapos.com- Ratusan warga Desa Adat Nyuh Kukuh, Kecamatan Nusa Penida mendatangi Kantor DPRD Klungkung, Kamis (2/1) lalu sekitar pukul 10.00.

Mereka datang ke kantor wakil rakyat Kabupaten Klungkung itu untuk menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi desa adatnya. Di mana ada lahan milik desa adat telah disertifikatkan oleh warga setempat.

”Kami hadir untuk melakukan audensi dan ada beberapa penyampaian terkait tanah desa adat yang bermasalah dengan salah seorang krama kami,” terang Bendesa Adat Nyuh Kukuh, I Wayan Lugra dalam kegiatan yang juga dihadiri Kepala Desa Ped, kelihan banjar dinas, sampai jero mangku tersebut.

Melihat kehadiran seratusan lebih warga tersebut, unsur pimpinan yakni Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Agun dan Wakil Ketua Dewan, I Wayan Baru serta Tjokorda Gede Agung.

Serta Komisi I DPRD Klungkung menerima audensi perwakilan warga tersebut di ruang rapat Kantor DPRD Klungkung.

Di mana dalam kesempatan itu, Wayan Lugra menceritakan berkaitan lahan yang tengah menjadi persoalan itu.

Lugra menuturkan lahan yang menjadi polemik tersebut mulanya merupakan kuburan desa adat.

Sekitar tahun 1984, sebagian tanah kuburan dimohonkan oleh pemerintah untuk pembangunan akses jalan menuju dermaga.

Karena menyangkut kepentingan umum, desa adat memberikan sebagian tanah kuburan untuk dijadikan akses jalan.

”Setelah dibangun akses jalan, ada sisa tanah sekitar 6 are. Namun dalam perjalanannya, tanah 6 are itu justru disertifikatkan oleh seorang oknum warga. Pihak desa adat kaget, karena pihak desa adat telah memohonkan penyertifikatan tanah itu terlebih dahulu sejak tahun 2017,” katanya.

Meski telah lama memohon, penyertifikatan yang dimohonkan desa adat itu tidak kunjung rampung. Justru pada April 2024, lahan itu disertifikatkan oleh oknum warga setempat.

”Kami memperjuangkan tanah desa adat, mempertahankan tanah yang diwariskan oleh leluhur-leluhur kami. Kami meminta tolong, mohon pertimbangan bapak-bapak dewan untuk langkah berikutnya,” harapnya.

Rencananya lahan tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk kegiatan pitra yadnya yang secara masal berlangsung 5 tahun sekali.

Terkait persoalan itu, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom mengaku akan segera menindaklanjuti penyampaian warga dengan menggelar rapat dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Dengan harapan dapat bersama-sama mencari solusi terbaik dari persoalan tersebut.

Kemudian unsur pimpinan dewan juga akan turun langsung ke lokasi tanah sengketa, dan akan melibatkan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan polemik ini.

”Kami gelar rapat Bamus (Badan Musyawarah, Red) hari ini. Kemudian akan kami segera agendakan rapat kerja dengan BPN untuk masalah ini,” tandasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#badan musyawarah #dprd klungkung #Desa adat #tanah adat