Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kafetaria dan Gudang Diving Terbukti Langgar Sempadan Pantai, Pembongkaran Ditunda, Kok Bisa?

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Minggu, 5 Januari 2025 | 17:05 WIB
Eksekusi bangunan kafetaria dan gudang diving di pesisir pantai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida ditunda.
Eksekusi bangunan kafetaria dan gudang diving di pesisir pantai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida ditunda.

radarbuleleng.jawapos.com- Pembongkaran bangunan kafetaria dan gudang diving di pesisir pantai Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida tampaknya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.

Pasalnya, Pj Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika bersikukuh menunda eksekusi. kok bisa?

Jendrika yang dikonfirmasi, Sabtu (4/1) kemarin mengungkapkan, dia menunda eksekusi bangunan kafetaria dan gudang diving di pesisir pantai Desa Jungutbatu lantaran masih menunggu hasil kunjungan Komisi I DPRD Klungkung ke lokasi bangunan yang kedapatan melanggar Perda Klungkung tersebut.

Yang mana rencana itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Klungkung saat rapat koordinasi Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Klungkung, di ruang rapat Sabha Mandala, Kamis (12/12) tahun 2024 lalu.

”Di samping itu, kami juga akan berupaya agar tanah negara yang berada di sempadan pantai dapat di kelola oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Terkait dengan hasil konfirmasi dengan salah seorang anggota Komisi I DPRD Klungkung yang menegaskan Komisi I DPRD Klungkung tidak ada meminta untuk penundaan eksekusi.

Dan dewan belum berencana turun ke lokasi tersebut. Jendrika bersikukuh akan menunggu hasil Komisi I DPRD Klungkung turun ke lokasi. Mengingat rencana Komisi I itu disampaikan saat rapat koordinasi.

”Kami dari Pemda, dalam menyikapi masalah ini tetap juga mengedepankan komunikasi dengan anggota Dewan sebagai wakil rakyat dan juga sebagai mitra kerja pemda. Mengingat hal tersebut disampaikan dalam rapat, maka kami masih akan menunggu hasil kunjungan Dewan,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi I Wayan Mastra membantah. Menurutnya tidak ada Komisi I meminta penundaan eksekusi.

Begitu pula anggota Komisi I, I Nengah Mudiana mengungkapkan, Komisi I justru mendorong agar pihak eksekutif melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Bahkan menurutnya Komisi I tidak ada rencana ke tempat tersebut.

”Memang akan turun ke Banjar Nyuh tetapi terkait tanah adat diklaim milik perseorangan,” jelas Mudiana.

Untuk diketahui bangunan kafetaria dan gudang diving di pesisir Pantai Desa Jungutbatu yang mendapat SP lantaran kedapatan melanggar Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Pihak Satpol PP Kabupaten Klungkung telah memberi waktu sebulan lebih bagi pemilik bangunan untuk mengurus perizinan bangunan tersebut. Hanya saja tidak ada upaya dari mereka untuk mengurus izin.***

Editor : Donny Tabelak
#sempadan pantai #Nusa Penida #pesisir pantai #diving #jungutbatu #dprd klungkung #pelanggaran Perda