Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jualan Mikol, Polisi Bubarkan Kedai. Pemilik Kedai Terancam Kena Sanksi Pidana

Muhammad Basir • Selasa, 7 Januari 2025 | 02:06 WIB

 

KEDAI MIKOL: Polisi menggerebek kedai yang menjual minuman beralkohol (mikol) di Negara. Pemiliknya terancam sanksi pidana.
KEDAI MIKOL: Polisi menggerebek kedai yang menjual minuman beralkohol (mikol) di Negara. Pemiliknya terancam sanksi pidana.

RadarBuleleng.id - Polisi membubarkan sebuah kedai yang menjual minuman beralkohol (mikol) di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, Jembrana.

Polisi membubarkan kedai tersebut pada Sabtu (4/1/2024) lalu. Pemiliknya kini terancam sanksi pidana.

Kapolsek Negara, Kompol I Kadek Ardika menjelaskan, keberadaan kedai itu meresahkan warga. Karena beroperasi hingga dini hari.

”Karena ada keluhan masyarakat, kami langsung merespon bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan," jelasnya.

Dari operasi penertiban yang dilakukan, polisi mengamankan barang bukti dari kedai berupa speaker aktif dan minuman beralkohol. 

Pemilik kedai berinisial AAG, 53, ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 503 ayat 1 KUHP tentang gangguan ketentraman umum. 

”Kami perintahkan agar Kedai MG menghentikan aktivitas untuk sementara waktu,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Jika ada gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian.

Lurah Baler Bale Agung, Ida Bagus Gede Ananda Kusuma mengatakan, kedai yang ditertibkan kepolisian sudah lama beroperasi. 

”Warga sudah sering mengeluh, tapi pemiliknya seperti tidak peduli,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan tindakan tegas ini, pemilik kedai menutup sementara kedai.  

Menurutnya masih ada satu kedai lagi di wilayahnya. Namun saat sidak kepolisian kedai tutup.  

”Dengan penutupan satu kedai ini, kedai lain diharapkan tidak beroperasi dan meresahkan warga,” tegasnya.

Selain di wilayah Kelurahan Baler Bale Agung, kedai yang menjual minuman keras menjamur di sejumlah lokasi di Jembrana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pidana #mikol #jembrana #kedai #polisi