Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ratusan Pemilik Kamar Hotel Geruduk Manajemen Eden Hotel Kuta, Sebut EKM Merampok Hak Owner

Andre Sulla • Sabtu, 18 Januari 2025 | 15:05 WIB
Ratusan pemilik unit datang ke Eden Hotel Jalan Kartika Plaza No.42, Kuta, Kuta, Badung, Jumat (17/1) kemarin.
Ratusan pemilik unit datang ke Eden Hotel Jalan Kartika Plaza No.42, Kuta, Kuta, Badung, Jumat (17/1) kemarin.

radarbuleleng.jawapos.com- Ratusan Owner Unit (OU) alias pemilik kamar hotel dari berbagai provinsi geruduk manajemen Eden Hotel di Jalan Kartika Plaza No.42, Kuta, Kuta, Badung, Jumat (17/1).

Mereka menyatakan PT. Eden Kuta Manajemen (EKM) menguasai tanpa hak. Mereka datang membawa beberapa alat peraga.

Awalnya, mereka berkumpul dan berbaris rapi, persis di lobi Hotel Eden, lalu bentangkan beberapa spanduk.

Ada yang bertuliskan; EKM Berakhir 2023, Jalankan Putusan Bali, Eden=Edan, Kembalikan Hak Kami, Putusan BANI sudah jelas, jangan menguasai tanpa hak. Lalu, Kami Tidak Percaya Eden, Jangan Melanggar Hukum, Serahkan Benda Bagian Bersama, dan 10 Tahun Menderita bersama EMK.

Beberapa di antaranya menyampaikan orasi yang berbunyi bahwa kedudukan atau Legal Standing PT. EKM terhadap Kondotel The Eden Kuta adalah pengelola hotel berdasarkan perjanjian, yang telah habis masa berlakunya sejak tanggal 31 Desember 2023.

Bukan pemilik unit dan bukan pula penyewa, sebagaimana ketentuan Pasal 45 ayat (4) UU No.20 Tahun 2011. Seperti pernyataan ketika diwawancara di sela-sela aksi demo.

Bahwa rumah susun dimaksud adalah Kondominium Hotel (Kondotel).

Dibangun oleh developer PT. Papan Utama Indonesia (PT. PUI). Sedangkan PT. Eden Kuta Management (PT. EKM) adalah Persenan yang didirikan pada tahun 2010 oleh pemegang saham PT. PUI.

Selanjutnya menjadi pengelola Kondotel The Eden berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Hotel Eden dengan 278 unit termasuk kamar tak berpenghuni seperti office dan lain-lain.

Terhitung sejak tanggal 15 April 2013 dan berakhir tanggal 31 Desember 2023.

"Selama 10 tahun kami pemilik unit ini mendapatkan pembagian keuntungan sangat kecil, tidak sesuai dengan kesepakatan awal," bebernya.

Sebelumnya, mereka membeli unit dengan harga Rp 700 juta hingga 1 miliaran. Ketika dikelola oleh EKM, harga sewa perhari Rp 500 hingga 1 juta lebih.

Tapi, setahun yang diterima Rp 20 juta saja, jauh dari minimal hak yang seharusnya diterima oleh para pemilik unit.

Ketika ditanya mengenai administrasi, manajemen tidak transparan. Karena itu, setelah berakhirnya kontrak, 167 pemilik menolak untuk perpanjang kontrak. Sementara kamar yang masih dikelola EKM hanya 108 unit.

Bahkan sesuai aturan Hukum EMK seharusnya sudah angkat kaki dari sana. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Rumah Susun dan Putusan BANI tersebut, para pemilik unit ini memiliki 59 item benda bersama dan bagian bersama dari PT. EKM, yang termuat dalam Berita Acara Serah Terima tanggal 20 November 2024.

Untuk selanjutnya, berdasarkan Surat Kuasa dari 172 orang Pemilik Unit melakukan inventarisasi, pengelolaan dan atau operasional usaha hotel, juga revitalisasi kamar atau unit hotel.

Maka Pemohon berdasarkan kedudukan, hak dan kewenangan yang ada dan melekat dengan ini akan melakukan pengamanan dan optimalisasi Benda Bersama, Bagian Bersama dan Tanah Bersama atas Kondotel The Eden Kuta.

Seperti listrik, air, tangga, kantor, internet dan lain sebagainya. Anehnya, setelah masa kontrak, ratusan OW ini dipersulit.

Listrik dipadamkan, bahkan air tidak dialiri ke dalam kamar hingga detik ini. "Karena itu kami ke sini meminta hak bersama itu," tambahnya.

Usai berorasi, mereka berbondong-bondong masuk membuka dan menghidupkan kotak listrik dan air.

"Kita mau mengelola unit secara mandiri melalui PPRS. Sudah setahun, unit sebanyak itu tidak terpakai, sehingga mau kita renovasi karena butuh listrik dan air," tambahnya.

Menimpali itu, Tim Kuasa Hukum ratusan pemilik unit Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M. Hum mengatakan, pihaknya berbondong-bondong ke sini berdasarkan putusan BANI sudah jelas.

"Kalau dia (PT EKM) melalui direktur mengaku OU memiliki hutan listrik selama setahun, bawa bukti mari kita hitung-hitungan," tutup pengacara yang berkantor di Surabaya, Jatim ini.

Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dengan Direktur Hotel Eden, Kie Nai Oen alias Andre Kie. Bahasa yang dilontarkannya, terkesan dianggap sampah oleh massa.

Bahkan di hadapannya, massa menuduh  EKM merampas hak mereka. Lalu dikonfirmasi mengenai ini, Andre Kie klaim bahwa ratusan pemilik menunjuknya untuk mengelola unit.

Ia berharap agar datang dan duduk lalu berkomunikasi dengan baik, jangan seperti itu.

"Putusan BANI itu salah dipahami oleh mereka. Tadi ada yang merusak gembok gedung genset. Saya akan laporkan mereka," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#eden hotel #kartika plaza kuta #demo #kuta