radarbuleleng.jawapos.com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan (Densel) mengamankan seorang pemuda yang sok jagoan di jalan bernama Kevin Edward Silawette, 21.
Kevin ditangkap karena menganiaya Luois VCD, 37, di depan Toko Nila Busana, Panjer Denpasar Selatan, Kamis 16 Januari 2025 sekitar pukul 17.30. Akibatnya, Luois mengalami pendarahan pada mulut dan hidung.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, insiden ini bermula dari adanya senggolan di pertigaan Jalan Tukad Barito dengan Jalan Tukad Pakerisan, sekitar pukul 17.20 Wita.
"Pelaku datang dari arah utara hendak ke selatan, sedangkan korban datang dari arah selatan hendak belok ke kanan atau arah timur," ungkapnya, Senin (20/1) kemarin.
Kedua pengendara saat itu berebutan saling mendahului untuk menggunakan jalan, karena lalu lintas padat. Namun, kendaraan yang mereka gunakan mengalami senggolan tepat di pertigaan tersebut.
Peristiwa itu memicu terjadi adu argumentasi atau perdebatan yang membuat pelaku emosi.
Kevin lalu menganiaya Louis dengan cara mendorong dan menendang korban satu kali sehingga terjatuh. Aksi pelaku itu terekam CCTV dan heboh di media sosial.
"Korban ditendang ke arah rahang sebanyak satu kali, dan menendang dengan lutut ke arah pipi kiri. Korban alami pendarahan dari hidung dan mulut," kata Jubir Polresta Denpasar.
Kejadian ini mengakibatkan Louis mengalami luka berdarah dari hidung, luka berdarah dari mulut akibat tendangan, lebam pada kantung mata kiri akibat lutut pelaku, rahang terasa sakit, serta pinggang sakit karena terjatuh mengenai jongkrak (standar samping) motor.
Selanjutnya, masalah ini dilaporkan oleh korban ke polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulia lantas melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mengumpulkan beberapa bukti rekaman CCTV, serta foto-foto pelaku dari Hp korban.
Dari hasil olah TKP, tim menganalisa seseorang yang diduga pelaku adalah seorang laki-laki yang tinggal di seputaran Denpasar.
Tak butuh waktu lama, petugas dapat menangkap Kevin di salah satu rumah makan cepat saji di Sanur, pada Sabtu 18 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wita.
"Dipancing lalu dia keluar. Kemudian diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Pemuda itu mengaku melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan kata-kata yang diucapkan korban.
"Pelaku merasa tersinggung dan diancam, yang memicu melakukan tindak kekerasan," imbuhnya.
Saat ini, Kevin ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan guna proses lebih lanjut.
Dia disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
"Motifnya salah paham dan tak mampu menahan emosi," pungkas AKP Sukadi.***
Editor : Donny Tabelak