RadarBuleleng.id - Pemprov Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025. Dalam surat edaran itu, Pemprov Bali kembali melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Penggunaan plastik sekali pakai sebenarnya sudah diatur dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Namun, beberapa tahun belakangan, aturan tersebut diabaikan. Larangan penggunaan plastik sekali pakai pun melempem.
Pemprov Bali bahkan merasa perlu menerbitkan SE untuk mengingatkan aturan tersebut.
Dalam SE itu, Pemprov Bali menyatakan larangan penggunaan plastik sekali pakai berlaku di seluruh institusi pemerintahan dan sekolah. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyatakan, kebijakan tersebut untuk Bali yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” terangnya.
Dalam SE juga disebutkan, Seluruh instansi dilarang menyediakan air minum kemasan plastik serta makanan dalam kemasan plastik.
Larangan itu berlaku di ruang kerja maupun dalam kegiatan resmi, seperti rapat dan acara seremonial.
Pegawai diwajibkan untuk membawa tumbler pribadi, dengan rekomendasi penggunaan tumbler berbahan stainless atau plastik yang telah bersertifikat BPA Free.
"Wajib bawa tumbler pribadi untuk memenuhi kebutuhan minum selama kegiatan berlangsung," ujar Sekda.
Dewa Indra juga menyatakan, sekolah harus ikut mengedukasi siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Ia meminta kepala sekolah dan guru untuk menjadi teladan bagi peserta didik.
”Kami harap juga mendorong kebiasaan menggunakan tumbler sebagai upaya mengurangi sampah plastik di lingkungan sekolah," tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya