Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lagi, Genjek Diciduk karena Pungli, Modusnya Minta Sumbangan Pembuatan Ogoh- ogoh

Andre Sulla • Selasa, 28 Januari 2025 | 16:05 WIB
I Ketut Suardita alias Genjek diciduk polisi. Kali ini oleh Polsek  Utara. Dia ketahuan pungli modus sumbangan ogoh-ogoh.
I Ketut Suardita alias Genjek diciduk polisi. Kali ini oleh Polsek Utara. Dia ketahuan pungli modus sumbangan ogoh-ogoh.

Radarbuleleng.jawapos.com-  Polisi menangkap  seorang pria setelah aksinya melakukan pungutan liar dengan modus meminta sumbangan ogoh-ogoh meresahkan warga. Pelakunya bernama I Ketut Suardita alias Genjek, 30.

Informasi yang dihimpun, pengangguran itu datang ke warung milik SB, 28, mengendarai motor seorang diri, Jumat 24 Januari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.

Kepada wanita (korban) asal Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu, pria bertato ini mengaku disuruh desa adat setempat untuk meminta sumbagan pembuatan ogoh-ogoh.

Mendapat penjelasan, wanita ini memberikan Rp 60 ribu kepada  lelaki dengan tinggi badan 170 centimeter, kulit sawo matang, dan rambut lurus itu.

Setelah mendapatkan uang, ia langsung pergi. Merasa curiga dengan gelagatnya, SB lapor ke pihak desa adat setempat dan diteruskan ke Polsek Kuta Utara.

Dari pihak desa adat setempat mengatakan tidak mengenal lelaki yang terekam di CCTV.

Selain itu tidak pernah menyuruh orang untuk meminta sumbangan ogoh-ogoh.

"Berdasarkan keterangan dari pihak desa, Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Senin (27/1).

Berdasarkan data dan informasi diketahui pelaku berasal dari Desa Mas Gianyar. Lalu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (26/1). 

Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan dan dipertemukan dengan korban, disaksikan oleh Bendesa Adat Dalung.

Diakui, pelaku telah meminta sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin maupun dilengkapi surat tugas dari prajuru adat setempat.

Perbuatannya itu dilakukan seorang diri. Uang hasil pungutan digunakan untuk keperluan pribadi.

"Korban memaafkan pelaku. Mereka membuat kesepakatan damai dan membuat klarifikasi permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Ipda Putu Sukarma.

Untuk diketahui, lelaki ini merupakan residivis kasus serupa. Dia beberapa kali ditangkap aparat Polresta Denpasar karena meminta uang sumbangan kepada pedagan di pinggir jalan.

Modusnya sama, yakni mengaku sebagai pecalang dari banjar setempat. Setelah dicek ternyata dia tak dikenal oleh pecalang setempat.***

Editor : Donny Tabelak
#pecalang #pungli #polresta denpasar #ogoh ogoh