RadarBuleleng.id - Sebanyak dua orang kepala desa atau perbekel di Bali, terancam kehilangan jabatannya.
Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan kedua perbekel itu bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kedua perbekel yang dinyatakan bersalah adalah Perbekel Desa Kediri, I Nyoman Poli, dan Perbekel Desa Kaba Kaba, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya.
Mereka berdua mendapat hukuman setahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam sebuah persidangan yang digelar pada Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Korupsi APD Covid-19, LSM Buleleng Sodorkan Bukti Baru ke KPK
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tabanan, I.G.A.N Supartiwi menyatakan, pemerintah akan segera melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
PAW akan diproses setelah pemerintah menerima surat pemberitahuan bahwa perkara telah inkracht dari Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Kami masih menunggu surat vonis, tetapi sudah melakukan koordinasi dengan Kejari Tabanan serta pemerintah desa setempat," ujar Supartiwi, Senin (3/1).
Menurutnya, PAW harus dilakukan karena sisa masa jabatan kedua perbekel masih lebih dari setahun.
Proses PAW akan dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme musyawarah desa.
Selain itu, perbekel yang terpilih melalui mekanisme PAW wajib melanjutkan kebijakan yang telah tertuang dalam RPJMD Daerah guna memastikan kesinambungan program pembangunan desa.
"Begitu surat vonis turun, kami segera memproses PAW di tingkat desa," tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya