SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Gara-gara efek narkoba, membuat Imam Syafi’i, 30, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng nekat mencuri tabung gas.
Namun aksinya itu harus dibayar mahal, sebab kini Imam terancam mendekam di dalam penjara selama 7 tahun.
Pencurian yang dilakukan oleh pemuda 30 tahun ini dilakukan pada Rabu (22/1) sekitar pukul 02.30 Wita di rumah milik Sudarmanto, 45, yang berada di Gang Anggrek, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kampung Kajanan.
Bahkan aksi yang dilakukan oleh Imam terekam CCTV yang ada di depan rumah korban, hingga akhirnya rekaman videonya menyebar dan viral di media sosial.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Gede Juli mengungkapkan, tersangka melakukan aksinya setelah ia berkeliling mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol DK 3667 UAH.
Sampai di lokasi kejadian, Imam melihat situasi sepi dan timbul niat mencuri barang yang dapat ditukar dengan uang.
Tersangka lalu masuk ke rumah Sudarmanto, yang sebenarnya mereka sudah saling mengenal. Ia masuk dengan cara memanjat tembok dan mengendap-endap masuk. Di dapur milik korban dilihat sebuah tabung gas, yang kemudian diambil olehnya.
Setelah berhasil mengambilnya, tersangka yang sehari-hari diketahui membantu keluarganya berjualan di malam hari, kemudian keluar melalui pintu gerbang yang tidak dikunci. Lalu kabur menaiki sepeda motornya, yang diparkirkan tak jauh dari lokasi.
”Ternyata tabung gas itu langsung dibawa ke salah satu warung di Jalan A.Yani untuk dijual. Berhasil dijual seharga Rp 110 ribu. Setelah itu tersangka kembali pulang ke rumahnya,” ujar Kompol Juli pada Kamis (6/2) pagi.
Hilangnya tabung gas itu diketahui sekitar pukul 07.00 Wita, saat korban hendak memasak.
Hal itu dilaporkan ke polisi, ditambah dengan bukti CCTV yang ada. Berdasarkan penyelidikan polisi, identitas tersangka berhasil diketahui dan langsung diamankan.
Meski kerugian akibat pencurian ini hanya Rp 300 ribu saja, namun polisi tetap menindaklanjuti untuk menimbulkan efek jera, agar tindak pidana pencurian tidak dengan mudah terulang di Kota Singaraja.
Dilanjutkan Kapolsek Kota Singaraja, ternyata uang hasil penjualan tabung gas itu, tidak hanya digunakan untuk membeli makan dan rokok, melainkan juga untuk membeli narkotika jenis sabu. Uang yang didapatkannya itu pun ludes.
”Karena berkaitan dengan narkoba, kami informasikan juga ke Sat Resnarkoba Polres Buleleng untuk menangkap penjualnya,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, Imam Syafi’i dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka kini terancam mendekam di dalam penjara selama 7 tahun.***
Editor : Donny Tabelak