Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sebarkan Informasi Sesat dan Membabibuta, Wayan Bulat Ternyata Terpidana dan Tersangka Lagi

Donny Tabelak • Jumat, 7 Februari 2025 | 15:22 WIB
Kuasa Hukum PT. Jimbaran Hijau Agus Samijaya buka suara terkait pernyataan-pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs.
Kuasa Hukum PT. Jimbaran Hijau Agus Samijaya buka suara terkait pernyataan-pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs.

DENPASAR- Menanggapi  pernyataan-pernyataan yang disebarkan oleh I Wayan Bulat Cs yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran, Kuasa Hukum PT. Jimbaran Hijau Agus Samijaya buka suara.

Menurut Agus Samijaya, semuanya itu merupakan berita bohong, sesat dan menyesatkan yang disebarkan baik melalui media konvensional, media on line maupun yang disampaikan kepada Lembaga dan atau institusi terkait lainya terkait dengan  penguasaan dan pemilikan tanah oleh PT. Jimbaran Hijau di Desa Jimbaran

Agus Samijaya menjelaskan, bahwa tidak  benar  keterangan dan pernyataan-pernyataan dari saudara I Wayan Bulat maupun dari I Nyoman Wirama Cs dengan mengatasnamakan diri Kepet Adat Jimbaran yang menyatakan terdapat  tanah hak milik perseorangan, dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas  280 Ha dan lain-lain yang telah dirampas oleh  PT. Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan Hukum.

“ Pernyataan maupun keterangan  tersebut sungguh merupakan berita bohong,  sesat dan sangat menyesatkan yang sama sekali tidak berbasis data empiris, data phisik dan data yuridis  atas tanah dengan benar dan asbun (asal bunyi ) yang bersifat akal-akalan dalam usaha untuk mencari dan meraih dan mendapatkan  empati dan simpati  publik,” tulis Agus Samijaya dalam rilis yang diterima wartawan.

Lebih lanjut dikatakan Agus Samijaya,  bahwa pihaknya dapat pastikan dan jamin bahwa seluruh tanah-tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh PT. Jimbaran Hijau telah diperoleh dengan cara – cara  yang benar dan sah  sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan  yang berlaku sejak tahun 1990 an. Jika itu tidak benar, mengapa hal tersebut baru dipersoalkan sekarang. 

“ Aksi-aksi dan pernyataan- pernyataan yang dilakukan oleh I Wayan Bulat dan I Nyoman Wirama Cs  tersebut  merupakan reaksi sebagai jurus mabuk, akibat saudara I Wayan Bulat telah dilaporkan kepihak Polda Bali karena melakukan tindak pidana penganiayaan  dan kasusnya  telah divonis bersalah,” tegas Agus Samijaya.

Bahkan, lanjut Samijaya, Wayan Bulat sebagai terpidana dan dijatuhi hukuman pidana penjara melakukan tindak pidana penganiayaan  terhadap seorang Chief  security PT. Jimbaran Hijau sebagaimana tertuang didalam putusan Pengadilan Negeri  Denpasar Nomor : 721/Pid.B/2021/PN. Dps, tanggal 30 September 2021.

Selain itu, yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Denpasar  ‘sebagai tersangka’ atas laporan  Security PT. Jimbaran Hijau akibat yang bersangkutan (sdr. I Wayan Bulat ) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa ijin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/100/II/2022/SPKT/Satreskrim Polresta Denpasar tanggal 22 April 2022 yang saat ini prosesnya dalam persiapan Persidangan.

Dengan laporan yang substansinya sama  yang bersangkutan juga saat ini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali sebagai Terlapor  akibat yang bersangkutan (sdr. I Wayan Bulat) telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin dan atau memakai tanah milik orang lain tanpa ijin atau tanpa hak sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/B/582/VIII/2024/SPKT/Polda Bali 14 Agustus  2024.

“ Begitu pula dengan saudara I Nyoman Wirama SH., salah satu tim pengacara saudara Bulat dalam kelompok yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran, juga melakukan jurus mabuk  dan membabi buta  memberikan pernyataan-pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan karena yang bersangkutan  saat ini sedang di proses di Kepolisian Polda Bali akibat dilaporkan pidana  karena diduga telah melakukan tindak pidana Pemalsuan surat  oleh seorang warga desa/Desa adat Jimbaran. Dimana surat tersebut  telah digunakan untuk mengajukan gugatan kepada pihak PT. Jimbaran Hijau dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : LP / B / 725 / X / 2024 / SPKT / POLDA BALI tanggal 19 Oktober 2024,” tegasnya.

Samijaya menegaskan bahwa permasalahan yang terkait dengan persoalan sengketa pemilikan objek tanah  baik secara kelompok maupun dari masing-masing perorangan anggota dari kelompok yang menamakan diri Kepet Adat Jimbaran  telah di sengketakan di Pengadilan  dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang Sebagian besar telah berkekutan hukum tetap.

“ Namun karena mereka tidak puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian mereka mengajukan kembali dengan gugatan baru  yang saat ini sedang di periksa di Pengadilan Negeri Denpasar denga mencoba meraih simpati publik dengan mengatas namakan  Kepet Adat,” ujar Agus Samijaya. 

Agus Samijaya menegaskan bahwa  semua pernyataan – pernyataan bohong, sesat dan menyesatkan yang disampaiakan oleh kelompok yang menamakan diri atas Kepet Adat dimotori oleh sdr. I Wayan Bulat Cs tersebut, terkait  masalah pemilikan dan penguasaan  oleh PT. Jimbaran Hijau tersebut, saat ini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Denpasar yang sudah memasuki agenda persidangan.

“ Sehingga kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan mari kita tunggu hasil putusan dari persidangan yang sedang berjalan tersebut,” tandasnya. 

Terkait bukti-bukti formil dan materiil, Agus Samijaya tegas mengatakan memiliki.

Pun pernyataan keterangan diatas selengkap- lengkapnya akan disampaikan secara terbuka dan transparan didalam forum persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, karena terkait masalah tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan persidangan Pengadilan Denpasar.

Hingga berita ini ditunkan belum ada keterangan resmi dari I Wayan Bulat maupun dari I Nyoman Wirama Cs dengan mengatasnamakan diri Kepet Adat Jimbaran, yang menyatakan terdapat  tanah hak milik perseorangan, dan atau tanah milik (druwe) Desa Adat Jimbaran dengan luas  280 Ha dan lain-lain yang telah dirampas oleh  PT. Jimbaran Hijau dengan cara-cara melawan Hukum. ***

Editor : Donny Tabelak
#Agus Samijaya #desa adat jimbaran #dprd bali #Jimbaran Hijau #sengketa lahan