Radarbuleleng.jawapos.com- Dalam kurun 1 Januari hingga 10 Februari 2025, Imigrasi Ngurah Rai telah memberikan sebanyak 90 tindakan administratif Keimigrasian terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran.
Langkah ini diambil Imigrasi Ngurah Rai guna membuktikan komitmennya dalam tugas pengawasan.
”Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA guna menjaga iklim pariwisata di Bali tetap kondusif," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Rabu kemarin (12/2).
Dari 90 penindakan itu, dua kasus diantaranya yakni penindakan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dimana pada Jumat (7/2) siang lalu, Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan dua WNA di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Dua WNA yang diamankan tersebut berasal dari Polandia yakni pria berinisial RS, 39, dan wanita berinisial MT, 30.
Mereka diamankan karena diduga melakoni pekerjaan sebagai Pemandu Wisata (Tour Guide) tanpa ijin di Bali.
Saat diamankan, mereka terlihat di area dropzone terminal keberangkatan internasional.
Bahkan dalam kesempatan itu, mereka mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing. Mereka juga sedang menghandle segerombolan turis asing.
Dari pantauan petugas, Tim Inteldakim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada kedua oknum tersebut.
Kedua WNA itu lalu dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.
”Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui bahwa kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku," ungkap Winarko.
Dia menjelaskan, bahwa kedua terduga pelaku saat ini masih diperiksa lebih dalam.
”Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak