DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com - Kepolisian Sektor Kuta mengamankan empat orang pelaku kejahatan pada pekan lalu. Diantaranya I Komang Andre, 20, Umam Basory Sudirman, 26, Haeril Anwar, 33, dan Kenneth JJR 26.
Keempat pelaku ini beda jaringan. Mereka melakukan tindak pidana berbeda. Dari Jambret hingga pencurian di hotel.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Selatan Kompol Gusti Ngurah Yudistira, S.H, M.H., mengatakan, korban dari ulah I Komang Andre, 20, adalah jurnalis asal India yakni Amjals Gupra.
Kalung emas (gold chain) berisi gantungan pendant 22 karat seberat 6 gram.
Kalung seharga $360 AUD dijambret ketika yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Tegal Wangi Gang Meduri, Kuta, Badung, Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.
Hasil penyelidikan, tim opsnal Polsek Kuta mendapat informasi tentang pelaku.
Andre diamankan di kosannya kawasan Jalan Kubu Anyar, Kuta Badung, Rabu 10 Januari 2024 sekitar pukul 22.00.
"Andre telah jual kalung untuk dipakai sehari-hari. Dia dikenakan pasal 363 KUHP," kisahnya.
Selain itu, Polsek Kuta juga ungkap kasus pencurian di Fave Hotel, Jalan Khayangan Suci No. 8, Kuta, Badung, Minggu 30 Januari 2025 sekitar pukul 11.00.
Pelaku Umam Basory Sudirman, 26, diamankan di wilayah Kuta Utara, pada 7 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wita.
"Sementara temannya Andre masih DPO," tambah kapolsek.
Dua buruh Proyek asal Jember, Jawa Timur melakukan di Fave Hotel untuk di jual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Total barang yang diambilnya berupa 40 unit TV LG, 40 unit lemari es kecil, 30 set Pemanas Air.
Juga 50 meter Kabel Feeder, 300 meter kabel kecil, 40 lembar Kain Sprei, 3 set Spring Bed, 40 set AC Outdoor.
Tujuan untuk dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian pelaku diamankan ke polsek Kuta untuk penanganan Lebih Lanjut.
"Bb yang diamankan, 8 unit TV merk LG. 2 buah Kulkas kecil. Pasal yang disangkakan 363 KUHP," sebutnya.
Kasus berikutnya, polisi amankan Haeril Anwar, 33, asal Sulawesi Selatan. Dia mengambil uang yang ada di bawah jok motor milik Rendra Aditya.
Kejadian berlangsung, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, karena melihat pemilik motor menaruh uang Rp 5 juta di dalam jok motor.
Setelah menerima laporan, yang bersangkutan diamankan di seputaran Jalan Arjuna Legian, beberapa hari lalu.
Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan ke polsek Kuta guna proses lebih lanjut.
"Bebeb yang diamankan, sisa uang sebesar Rp 900.000. Dikenakan Pasal 363 KUHP," cetus Kapolsek.
Terakhir, tersangka Kenneth JJR 26. Mahasiswa kelahiran Manado ini dibekuk karena curi.
Modusnya, berikan obat tidur ke teman kencan lalu gasak dua iPhone. Kejadian kos Kedonganan, Kuta, Bali, Senin 3 Februari 2025 sekitar pukul 10.30.
AKP Agus Riwayanto Diputra, mengatakan, penangkapan terhadap pria ini berdasarkan laporan DC.
"Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan pria sesama jenis yakni Hee Say," beber Kapolsek.
Tersangka Kenneth memiliki niat buruk menguasai dua HP teman kencannya setelah bertemu di kos korban yang berlokasi di Gang Karang Sari, Kedonganan. "Ya, modusnya berikan obat tidur," kata Kapolsek dalam rilis.
Setelah terlelap tidur, dia mengambil dua unit iPhone yang berada di tempat tidur dan di dalam tas selempang milik DC. Setelah itu, dia bergegas meninggalkan lokasi.
Lelaki ini baru menyadari HP hilang saat bangun tidur sekitar pukul 10.30. Langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta dan diakuo kerugian sekitar Rp 29 juta.
"Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kuta langsung selidiki," pungkasnya.
Tak buang waktu lama, waria ini diamankan di sebuah kos di Gang Mutiara Indah, Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 15.00.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Hasil diinterogasi, diakui nekat mencuri karena tidak memiliki uang. Sehingga berencana menjual iPhone hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dua unit iPhone yang dicuri juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Ya, keburu diamankan sehingga BB tidak sempat jual," pungkas mantan Kapolsek Dentim ini.***
Editor : Donny Tabelak