MANGUPURA, Radarbuleleng.jawapos.com- Pelaku pencurian motor bernama Heryanto, 43, ditangkap polisi lagi.
Sebelumnya, dia juga terlibat kasus pengeroyokan. Bahkan dua kali keluar masuk bui, tetapi itu tidak membuatnya jera.
Dia kembali mencuri sepeda motor milik bos warung di Banjar Gunung, Desa Buduk, Mengwi, Badung, pada Selasa (18/2) sekitar pukul 20.30 WITA.
Karena itu, dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Mengwi.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara didampingi Kapolsek Mengwi Kompol Ketut Adnyana TJ, dan Kasat Reskrim Polres Badung AKP Muhammad Said Husen menyatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan IGS setelah kejadian.
Kepada penyidik, istri pelapor awalnya melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6910 TU milik anaknya masih terparkir di depan warung sekitar pukul 14.00 WITA.
Kendaraan itu tidak terkunci stang dan kunci kontaknya ditaruh di dasbor, kemudian ditutup dengan mantel plastik.
Ketika ia hendak menggunakan motor sekitar pukul 20.30 WITA, ternyata motor sudah tidak ada.
Wanita ini menanyakan hal itu kepada anaknya. Ternyata, sang anak tidak keluar rumah dan tidak meminjamkan motor kepada siapa pun.
IGS mencoba mencari di sekitar jalan depan warung dan bertanya kepada orang-orang sekitar lokasi.
Hanya saja, tidak ada yang mengetahui siapa yang mengambilnya.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami kerugian Rp 18 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melaksanakan penyidikan.
"Lalu diketahui bahwa pelaku mengarah kepada Heryanto," jelasnya.
Residivis ini ditangkap saat hendak berbelanja di Jalan Bedahulu, Denpasar, pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Saat diinterogasi, Heryanto mengakui awalnya hendak berbelanja di TKP. Lalu dia melihat motor Honda Beat yang tidak dikunci stang dan kuncinya tertinggal.
Setelah memantau situasi, dirasa sepi dan pemilik lengah, ia langsung membawa pergi kendaraan roda dua tersebut. Motor Beat curian ini lantas dibawa ke wilayah Denpasar.
Residivis ini sempat mengganti pelat kendaraan dengan pelat palsu DK 3967 AT di Jalan Mahendradatta, Denpasar, baru kemudian ke Jalan Bedahulu untuk mencari tempat kerja.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, ia terlibat kasus perusakan yang divonis satu tahun penjara oleh PN Denpasar pada 2017.
Pernah juga ia terlibat dalam kasus pengeroyokan yang divonis dua tahun enam bulan penjara oleh PN Denpasar pada 2022.
Kali ini Heryanto disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Korban yang turut hadir di Mapolres Badung pun mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu mengungkap kasus ini.
"Walaupun statusnya sebagai barang bukti, polisi mengizinkan IGS dan istrinya untuk memakai sementara kendaraan mereka, dengan status pinjam pakai barang bukti," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak