Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Lapor Pak! Ada Lima Pura dan Prasasti di Tabanan Didaftarkan Sebagai Situs Cagar Budaya

Juliadi Radar Bali • Kamis, 27 Februari 2025 | 19:05 WIB

 

Pura Dalem Purwa, Kebon Tingguh Tabanan yang didaftarkan sebagai situs cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan Tabanan.
Pura Dalem Purwa, Kebon Tingguh Tabanan yang didaftarkan sebagai situs cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan Tabanan.

TABANAN, Radarbuleleng.jawapos.com- Sejumlah pura di Tabanan mulai diinventalisir oleh Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan untuk didaftarkan dan ditetapkan nantinya sebagai situs cagar budaya. 

Tahun 2025 ini ada sekitar lima pura yang akan diteliti oleh tim ahli dari Dinas Kebudayan Tabanan.

Diantaranya Pura Batur Sari Desa Pauman, Penebel, Pura Dalem Purwa, Kebon Tingguh Tabanan, Puri Kabakaba dan Pura Ujan Angin Kediri, Pura Luhur Gonjeng Banjar Lodalang Kukuh, Marga dan sebuah prasasti di Kecamatan Batutiri. 

Kabid Cagar Budaya dan Sejarah Dinas Kebudayaan Tabanan, I Wayan Juana mengatakan lima pura beserta prasasti sejati sempat dilakukan pemetaan obyek sebagai cagar budaya oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).

Hanya saja belum ditetapkan sebagai situs cagar budaya melalui keputusan Bupati Tabanan. 

"Pura -pura inilah yang kami akan tindak lanjuti untuk didaftarkan sebagai situs cagar budaya berupa penetapan surat keputusan dari Bupati Tabanan," ujarnya. 

Kelima pura beserta prasasti ini didaftakan dalam situs cagar budaya. Karena memiliki nilai historis dan sejarah. Selain itu berusai ratusan tahun. 

Namun sebelum penetepan sebagai situs cagar budaya dilakukan, pihaknya bersama tim inventarisasi dan tim ahli cagar budaya harus melakukan penelitian. 

Salah satu mendetailkan nilai sejarahnya, bentuk bangunan, struktur, benda hingga apakah ada situs lainnya ditemukan pada kelima pura itu. 

"Setelah naskah dan bentuk dokumentasi selesai barulah kami disidangkan. Apakah kelima pura itu layak ditetapkan sebagai situs cagar budaya," ungkapnya, Rabu (26/2). 

Untuk kelima pura yang didaftarkan sebagai situs cagar budaya. Pihaknya dan tim Cagar Budaya dari Dinas Kebudayaan akan mulai bekerja pada awal bulan Maret ini.

Untuk tim memang telah terbentuk tinggal turun melakukan kajian dan meneliti kelima pura dan prasasti. 

"Mudah-mudah tidak ada kendala di lapangan. Awal Maret kami mulai bekerja," tuturnya.

Wayan Juana menambahkan pada tahun 2024 lalu, ada empat Pura berdasarkan surat keputusan Bupati Tabanan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya. 

Yakni Pura Batur Kalembang, Pura Puncak Bukit Kembar di Baturiti, Pura Beluangan Perean Kangin dan Pura Batu Lumbung Soka Baturiti. Kemudian ada dua prasasti yang ada di daerah Desa Batunya. 

Penetapan sebagai situs cagar budaya pada sejumlah pura yang ada di Tabanan tak lain tujuannya agar dapat diselamatkan. 

Selain itu sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang menyelamatkan bukti sejarah yang berkaiatan erat dengan nilai budaya dan agama di Bali.

"Intinya bagaimana masyarakat sekitar ikut terlibat menjaga keberadaan situs cagar budaya terutama pura. Karena memiliki nilai spiritual tentang budaya, adat istiadat dan agama," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#cagar budaya #prasasti #disbud #bupati tabanan #pura