DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Persoalan gas melon belum selesai. Kini ditemukan pangkalan bandel saat pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Pertamina dan Hiswana Migas di Denpasar, Senin kemarin (3/3).
Koordinator Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra mengatakan, dari lima pangkalan yang didatangi, tiga diantaranya dianggap bermasalah serius.
Ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun.
Di samping itu ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500.
”Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan,” jelasnya.
Selain itu, tidak ditemukan tabung Elpiji di pangkalan, sementara penyaluran LPG 3 kg dari agen masih berlangsung.
Tim mendalami kemana LPG tersebut disalurkan. Penelusuran dilakukan Pertamina Patra Niaga dan Disperindag Provinsi Bali.
“Kami dari tim satgas sudah membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh pangkalan-pangkalan yang tidak tertib,” imbuh Pasek Putra.
Jumlah pangkalan LPG di Kota Denpasar mencapai 953 dengan jatah maksimal 50 tabung LPG per hari.
Seharusnya masing-masing pangkalan dengan jumlah tersebut, seharusnya pasokan LPG 3 kg mencukupi kebutuhan masyarakat di Kota Denpasar.
Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menyampaikan baik agen maupun pangkalan LPG 3 kg yang tidak tertib akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Lebih lanjut dikatakan alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” terangnya.
Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menjelaskam sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.
“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak