GIANYAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Oleksandr Serdiuk, menjadi korban penjambretan di kawasan Ubud, Gianyar, pada Rabu 26 Februari lalu sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasus ini akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku LKR, 16, dan penadah barang curian inisial IKA, 30, warga Karangasem.
Kejadian berawal ketika pasangan ini berangkat dari tempat tinggalnya di Kubu Bali Baik Villa & Resort, Jalan Raya Pejeng Kawan, Banjar Umahanyar, Pejeng Kaja, Tampaksiring, Gianyar.
Setelah selesai berbelanja, mereka kembali ke vila menggunakan sepeda motor. Saat itu, Oleksandr menaruh iPhone 15 berwarna abu-abu di holder sepeda motornya.
Namun, ketika melintas di Jalan Gunung Sari, Banjar Ambengan, Peliatan, mereka disalip oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dari arah belakang.
Salah satu pelaku yang dibonceng langsung merampas ponsel korban dan melarikan diri.
Kejar Pelaku, Korban WNA Ukraina Sempat Jatuh ke Jurang
Oleksandr berusaha mengejar pelaku, tetapi kehilangan kendali saat melewati jalan menurun dan menikung.
Akibatnya, ia dan kekasihnya terjatuh ke pinggir jurang dekat Villa Dua Sari.
Oleksandr jatuh hingga ke dasar jurang, sedangkan Valeriia tersangkut di pinggiran dan berhasil naik untuk meminta pertolongan.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kapolsek Ubud Kompol Gusti Nyoman Sudarsana dan Kanit Reskrim Polsek Ubud Iptu I Kadek Patra menyatakan, awalnya polisi menerima laporan korban kecelakaan lalu lintas.
”Dari hasil pemeriksaan korban, ternyata dia dijambret oleh pelaku. Akhirnya kami menelusuri,” ujar Umar, Selasa (4/3).
Dari hasil penelusuran, ternyata pelakunya teridentifikasi berinisial LKR, 16, asal Tianyar, Karangasem.
Polisi langsung memburu pelakunya ke Tianyar. LKR yang sudah beristri dan memiliki anak itu mengakui perbuatannya.
”LKR ini menjual Iphone curian ke penadahnya inisial IKA, 30,” ujarnya.
Polisi juga mencari barang buktinya. ”Ternyata penadahnya ini membungkus Iphone dan mengubur di tegalan dekat rumah pelaku. Sehingga tidak terlacak oleh aplikasi Iphone,” jelasnya.
Di kuburan Iphone itu, polisi menyita 17 Iphone hasil rampasan di jalan.
”Dua Iphone TKP Gianyar. Yang lainnya, TKP Badung dan Denpasar. Sekarang semua Iphone berbagai jenis ini disita di Polsek Ubud. Bagi korban yang merasa kehilangan, silahkan datang ke Polsek Ubud,” ungkapnya.
Sedangkan, pelaku LKR yang sudah tiga kali bolak-balik tahanan beserta penadah IKA ditahan di Polsek Ubud.
”Satu pelaku lainnya yang diajak beraksi menjambret masih DPO. Dia dipanggil Wayan Punggit, ini masih kami kejar,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP junto Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, penadah IKA dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sementara itu, LKR kepada wartawan mengakui beraksi dengan alasan diajak oleh temannya DPO Wayan Punggit.
”Saya diajak teman. Kebetulan tidak punya uang,” kilahnya.
Penangkapan pelaku ini mendapat apresiasi dari korban Oleksandr Serdiuk.
”Thank you Ubud police. Thank you to the Ubud Police for uncovering the iPhone theft case (Terima kasih kepada Polsek Ubud atas pengungkapan kasus pencurian, red),” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak