RadarBuleleng.id – Satuan Reskrim Polres Klungkung mengembangkan penyelidikan peristiwa bullying yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Klungkung, Bali.
Polisi kini menetapkan tiga orang tersangka baru dalam peristiwa tersebut. Mereka adalah KY, 17; NS, 17; dan DP, 17.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan seorang remaja berinisial IGAP, 21, sebagai tersangka. Sehingga kini total ada 4 orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP I Made Teddy Satria Permana mengatakan, polisi menetapkan tersangka baru setelah melakukan proses gelar perkara.
Polisi meyakini, para tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa bullying yang berujung pada penganiayaan itu.
“Keempat tersangka ini melanggar tiga undang-undang, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Pornografi,” ujarnya.
Menurut AKP Teddy, IGAP dikenakan tiga pasal sekaligus. Yakni terkait kekerasan terhadap anak, penyebaran konten digital melalui UU ITE, serta pornografi.
Sementara itu, KY, NS, dan DP juga dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing.
Ada yang terlibat dalam aksi kekerasan fisik, ada yang merekam video, dan ada pula yang menyebarluaskan rekaman tersebut.
Mengingat ketiga tersangka baru masih di bawah umur, proses hukum mereka akan didampingi oleh orang tua masing-masing serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klungkung.
Saat ini, para remaja itu tidak ditahan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Sebab penanganan kasus untuk anak kurang dari 18 tahun harus mendapat pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar.
Asal tahu saja, kasus bullying itu bermula ketika IGAP menghubungi korban. Dia mengajak korban bertemu di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung pada Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA.
Sesampainya di lokasi, terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi penganiayaan.
Korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik tetapi juga dipaksa meminta maaf dan melakukan klarifikasi sambil membuka baju, yang kemudian direkam oleh para pelaku.
Video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial hingga akhirnya viral.
Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, mengatakan bahwa delapan orang telah diperiksa dalam kasus ini.
“Dari hasil pemeriksaan, empat orang dinyatakan sebagai pelaku aktif, terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak di bawah umur,” ungkapnya.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Klungkung. Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, mengaku kecolongan karena kejadian ini terjadi di kawasan Pemkab Klungkung.
“Ini menjadi peringatan bagi kami. Ke depan, pengawasan dan patroli keamanan harus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya. (*)
Editor : Eka Prasetya