Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dari Sidang Lanjutan Kucing Vs Anjing di PN Tabanan, Replik Jaksa Penuntut Umum tetap Pada Dakwaan dan Tuntutannya

Donny Tabelak • Jumat, 14 Maret 2025 | 01:01 WIB

 

Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kembali menggelar sidang lanjutan ‘anjing Vs kucing’, Senin (24/2) kemarin. Sidang lanjutan kali ini menghadirkan saksi dokter Ni Putu Desi Wulandari terkait visum.
Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kembali menggelar sidang lanjutan ‘anjing Vs kucing’, Senin (24/2) kemarin. Sidang lanjutan kali ini menghadirkan saksi dokter Ni Putu Desi Wulandari terkait visum.

TABANAN, Radarbuleleng.jawapos.com- Sidang kasus kucing Vs anjing kembali digelar di PN Tabanan, Kamis (13/3) pagi, dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi tim penasihat hukum terdakwa IGA Made Nuryani alias Bu Agung.

Seperti diketahui, di persidangan sebelumnya terungkap beberapa fakta bahwa dalam kasus Kucing Vs Anjing yang terjadi di Perumahan Griya Loka, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, dengan terdakwa IGA Made Nuryani alias Bu Agung, berdasar pledoi terdakwa ada saksi yang menganulir keterangannya.

Dan juga ada bukti video yang memperlihatkan kejadian sebenarnya yang berbeda dari dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Terungkap dari pengakuan saksi dokter yang mengatakan dalam kasus ini pihaknya hanya melakukan resume medis dan ini berbeda dengan visum. Artinya, dalam kasus ini alat bukti visum tak pernah ada.

Nah, saat sidang Kamis pagi (13/3), replik terhadap nota pembelaan/pledoi pun dibacakan JPU Kadek Asprila Adi Surya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.

Salah satunya adalah pendapat JPU terkait pledoi Penasihat Hukum terdakwa, Naldi Elfian Saban dalam uraiannya mengatakan; “Keterangan saksi korban memberikan keterangan terkait kekerasan yang dialami saksi korban tidak melihat dengan tangan apa dan dalam posisi apa terdakwa melakukan pemukulan terhadap dirinya serta saksi I Gusti Ngurah Surya Dharma alias Pak Ngurah yang mencabut keterangannya setelah melihat video”.

Jelas JPU, ini adalah suatu pernyataan yang sangat tidak dapat diterima dikarenakan Penasihat Hukum dalam membuat pembelaannya tidak berdasarkan fakta-fakta dipersidangan.

Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan telah menguraikan keterangan saksi korban dan keterangan saksi-saksi sebagaimana dalam fakta persidangan yang telah secara jelas menyatakan, terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kanan terkepal dan mengenai bagian rahang sebelah kiri dari saksi korban sebagaimana keterangan saksi korban, saksi Auryzhell Laluna, dan saksi Pak Ngurah.

“Semua keterangan saksi dalam surat Tuntutan Penuntut Umum yang kami hadirkan memiliki persesuain serta tidak ada yang mencabut keterangannya. Sehingga Pembelaan/Pledoi yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat diterima. Dikarenakan Penasihat Hukum Terdakwa membuat pembelaan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan,” kata JPU Kadek Asprila Adi Surya.

Sementara terkait soal video yang Penasihat Hukum terdakwa tunjukkan, menurut JPU Kadek Asprila Adi Surya bukanlah suatu alat bukti yang sah diatur dalam 184 ayat (1) KUHAP serta video telah diedit serta tidak melalui proses yang benar.

Sehingga Pak Ngurah menyampaikan tidak mengetahui mengenai video tersebut dan menyatakan apa yang ia lihat.

Atas replik JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa, Naldi Elfian Saban akan menjelaskan dalam sidang pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukum atas replik yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang berisi pembelaan dan bantahan terhadap argumen JPU dalam replik.***

Editor : Donny Tabelak
#pn tabanan #sidang replik #Naldi Elfian Saban #anjing #kucing